
ILUSTRASI
JawaPos.com – Akibat terlalu sering nonton video porno, Rukiman, 35, warga RT 01 RW 03 Desa Tempursari, Kecamatan Sambi, Boyolali bertindak nekat. Dia tega melakukan pencabulan terhadap sesama jenis. Mirisnya, korban pencabulan dari pria yang sudah memiliki istri dan anak itu masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA.
Akibat perbuatan bejat si pelaku, korban berinisial DAW,17, warga Grogol, Sukoharjo itu mengalami trauma dan luka di bagian pembuangannya. Pelaku sedikitnya sudah tiga kali berlaku cabul kepada korban di berbagai tempat dalam rentang waktu dua bulan.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah hotel di Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan sebanyak dua kali. Selain di hotel, pelaku juga mencabuli korban di sebuah gubuk tengah persawahan di kawasan Sukoharjo. Menurut penuturan pelaku, ia berkenalan dengan korban lewat jejaring sosial Facebook dua bulan terakhir. “Awalnya cari-cari komunitas gay, ketemu nomor korban. Terus saya SMS dan ketemuan di hotel,” papar Rukiman.
Namun sesampai di hotel, pelaku meminta calon korbannya untuk telanjang. Tak cukup di situ, pelaku lantas memotret korban menggunakan smartphone dengan alasan sebagai koleksi pribadi. Ternyata foto-foto tersebut digunakan Rukiman untuk mengancam korban untuk melayani kelainan seksualnya. “Saya ancam, kalau tidak mau melayani, foto-foto (korban, Red) akan saya sebar di media sosial, biar teman-teman dan tetanggnya jadi tahu semua,” kata pria yang sehari-hari bekerja di Pabrik tekstil.
Pelaku sempat sulit mengatakan motivasinya berlaku cabul. Namun setelah didesak, pelaku mengaku ia terdorong melakukan perilaku menyimpang lantaran sering menonton video porno sesama jenis. “Karena keseringan (nonton video dewasa, Red) saya jadi penasaran, dan setiap nonton foto-foto lelaki, tidak tahu kenapa saya jadi nafsu,” katanya.
Sebenarnya, pelaku merupakan pria yang memiliki kehidupan normal. Ia memiliki seorang anak dan istri yang sudah dinikahinya sejak sembilan tahun lalu. Bahkan, sang istri kini tengah mengandung anak kedua. “Mulai suka (laki-laki,Red) sejak empat bulan ini,” tuturnya.
Ketereangan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi. Pelaku cabul berhasil dibekuk setelah orang tua korban melaporkan ada kejanggalan yang dialami anaknya. “Karena perbuatan cabul tersebut, sang anak sering mengeluh sakit di anusnya. Bahkan, kesulitan berjalan. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku dicabuli oleh pelaku,” terang Agus mewakili kapolresta Surakarta.
Orang tua korban segera melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib. Guna mempertanggungjawabkan perilaku cabulnya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Korban sekarang sudah menjalani perawatan dan kondisinya sudah berangsur-angsur membaik,” pungkas Agus. (atn/ria)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
