
Ilustrasi
JawaPos.com – Teki-teki siapa sebenarnya pelaku pelecehan seksual terhadap NF, 10, santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) yang ada di Kecamatan Ngunut pada Mei lalu, akhirnya terkuak juga. Pasalnya polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka dari kasus tersebut yakni Moh Syaifudin Zuhri, 27, warga Desa Kedungbunder, Sutojayan, Blitar. Diketahui pria tersebut juga sekaligus ustad di ponpes bocah itu menimba ilmu. Dia ditangkap polisi saat berada di kamarnya. Dengan begitu ustad cabul itu bakal menghabiskan Lebaran di balik jeruji besi. ” Memang pelaku ditangkap pada Rabu (14/6) lalu di pondok tempat korban NF menimba ilmu. Saat itu pelaku sedang merekap uang santri di kamarnya.
Saat ini proses penyelidikan, masih dalam tahap pemberkasan,” jelas Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji kemarin (16/6). Lanjut dia, penangkapan pelaku dengan pertimbangan dan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan. Bukti-bukti didapatkan mulai dari menerima laporan hingga keterangan korban dan saksi-saksi,serta hasil visum.
Dirasa bukti telah kuat dan yakin, polisi segera bertindak dengan menangkap pelaku pelecehan terhadap santri itu. Menurut dia, akibat perbuatan pelaku melakukan tindak pidana yang sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Maka sebagaimana yang dimaksud pasal 81 (1)dan atau (2)dan atau 82 jo pasal 76D jo 76E UU RI no 17 tahun 2016 jo UU RI no 35 tahun 2014 jo UU RI no 23 tahun 2002. “ Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” lanjutnya.
Sementara Sukemi, paman korban NF ketika dikonfirmasi melalui telepon, membenarkan jika pelaku pelecehan ditangkap oleh polisi. “ Saya dapat informasi penangkapan dari kepala Desa Betak,” jelasnya. Dia berharap pelaku pelecehan dapat dihukum seberat mungkin, sesuai dengan perbuatannya. “ Semua kami serahkan kepada pihak yang berwajib, dan kami hanya meminta pelaku di hukum seberat-beratnya,” tuturnya. Seperti yang diberitakan, nasib dan kisah pilu dihadirkan NF, warga di Kecamatan Kalidawir.
Niat hati ingin menjadi santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ngunut. Namun bocah itu justru mengalami trauma, semenjak menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan fisik. Hingga berakibat pendarahan dan terpaksa di rawat di RSUD dr Iskak. (hki/din/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
