Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Februari 2017 | 21.38 WIB

Panitia Diksar Mapala UII Diduga Hapus Rekaman Foto dan Video Selama Kegiatan

TUTUPI MUKA: Dua tersangka diksar maut Mapala UII di Mapolres Karanganyar, kemarin. - Image

TUTUPI MUKA: Dua tersangka diksar maut Mapala UII di Mapolres Karanganyar, kemarin.

JawaPos.com  – Rekaman hasil kegiatan selama pelaksanaan Diksar Mapala UII di Tlogodrigo, Gondosuli, Tawamangu, yang berakhir tewasnya tiga peserta Diksar, ternyata sudah dihapus pihak panitia Malapa UII.  Penegasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Rohmat Ashari, Selasa (7/1). Menurut Rohmat, rekaman kegiatan diksar diduga tersimpan di barang bukti berupa dua kamera, CPU, dan laptop milik Mapala Unisi. Barang bukti tersebut disita penyidik di Sekretariat Mapala Unisi, Jalan Cik Di Tiro, Jogjakarta, Jumat (3/2) lalu.


Sayangnya, penyidik tidak menemukan rekaman foto maupun video dari barang bukti yang disita tersebut. Padahal, dari keterangan saksi dan tersangka sebelumnya, diketahui jika kegiatan diksar sempat didokumentasikan.



”Jadi saat kami buka, baik dua kamera, laptop, maupun CPU, tidak ada  dokumentasi rekaman sama sekali. Pelaku maupun pihak Mapala diduga yang menghapus,” tegas Rohmat mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip Jawa Pos Radar Jogja.



Untuk itu, penyidik akan mengirim barang bukti tambahan tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng. Diharapkan, rekaman dokumentasi dapat dikembalikan ulang atau di-recovery.



''Barang bukti itu sudah kami kirim hari ini (kemarin). Kami belum dapat memperkirakan, kapan dapat diketahui hasilnya. Semoga bisa cepat,” tandas Rohmat.



Rekaman dokumentasi itu dianggap penting untuk menjadi bukti tambahan baru. Sehingga bukti-bukti untuk menjerat dua tersangka di persidangan semakin kuat. Selain itu, dalam rekaman dokumentasi terdapat banyak informasi yang tidak menutup kemungkinan akan ada petunjuk baru.



”Tidak menutup kemungkinan juga ada pihak lain yang terlibat. Maka dari itu kami tunggu hasil labfor,” terangnya.



Dua tersangka, yakni M. Wahyudi alias Yudi, 25, dan Angga Septiawan alias Waluyo, 27, kembali menjalani pemeriksaan. Keduanya dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Karanganyar. Kali ini, wajah keduanya sedikit terlihat karena hanya tertutup telapak tangan.



Saat itu, terlihat Yudi dijenguk keluarganya di mapolres. Didampingi kuasa hukumnya dan Ketua Mapala Unisi UII Imam Noorizky dan Ketua Diksar Wildan Nuzula.



Dijelaskan Rohmat, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendalami materi dalam penyusunan berkas dakwaan. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 48 saksi. Baik untuk kasus dua tersangka ini, maupun pendalaman penyidikan untuk tersangka lainnya. ”Kami mulai menyusun berkas perkara dua tersangka,” jelas Rohmat.



Sementara itu, rapat Senat UII terkait diksar mapala memutuskan berdasarkan aturan disiplin mahasiswa, sanksi yang diputuskan  oleh  Senat  Universitas  adalah  sanksi  berat  yaitu  dikeluarkan  sebagai mahasiswa  UII. Serta  sanksi  sedang  yaitu  diskorsing  selama dua atau tiga semester.



Selain itu, agar  tidak  mengganggu  proses  penyidikan  oleh  kepolisian,  pihak  UII  tidak  akan mempublikasikan identitas mahasiswa-mahasiswa yang diputuskan oleh Senat untuk menerima sanksi berat maupun sanksi sedang.



”Segala  proses  penyelesaian  insiden  ini  di  ranah  hukum  merupakan  kewenangan  sepenuhnya  kepolisian,  dan  UII  selaku  institusi  yang  berpihak  pada penegakan hukum menghormati kewenangan tersebut,” ujar Plt Rektor UII  Dr Ing Ilya Fadjar Maharika, MA Ing IAI dalam siaran persnya yang dikirim kemarin.



Dari informasi yang didapat, jumlah mahasiswa yang dijatuhi sanksi akademik ada 19 mahasiswa. Sembilan orang di antaranya dikenai sanksi berat, yakni dikeluarkan sebagai mahasiswa. Sedangkan sepuluh mahasiswa kena sanksi sedang. (adi/fer/ila/mg2/JPG)

Editor: Soejatmiko
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore