
Asisten I Sekretariat Daerah Kepri Arief Fadillah. (Ogen/Antara)
JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan bahwa Pulau Pekajang di Kabupaten Lingga merupakan milik sah Kepri. Baik secara hukum maupun secara administratif.
Hal itu merespons rencana Pemprov Bangka Belitung menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status kepemilikan Pulau Tujuh, Pekajang.
”Status Pulau Pekajang secara hukum dan administratif, sudah jelas berada dalam wilayah Kepri,” kata Asisten I Sekretariat Daerah Kepri Arief Fadillah seperti dilansir dari Antara di Tanjungpinang, Jumat (20/6).
Arief menyampaikan, hal itu merujuk pada sejumlah dasar hukum yang mempertegas status wilayah tersebut. Yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, yang menetapkan secara resmi wilayah Kepri terpisah dari Provinsi Riau. Kedua, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Kepri, yang menyebutkan bahwa Pulau Pekajang merupakan bagian dari Kabupaten Lingga.
Penegasan status wilayah ini juga dikuatkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (KEPMENDAGRI) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dalam keputusan tertanggal 25 April 2025 tersebut, kata Arief, Pulau Pekajang ditetapkan sebagai bagian dari Lingga, Kepri, dengan rincian sebagai berikut: Kode Wilayah: 21.04.40442, serta Titik Koordinat: 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT.
Arief menyampaikan, Pemprov Kepri telah aktif hadir dan menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik di Pulau Pekajang sejak dibentuknya provinsi dan Kabupaten Lingga.
”Sekarang di sana sudah terbentuk Desa Pekajang, di mana kepala desanya dipilih masyarakat, dan berasal dari Lingga,” jelas Arief Fadillah.
Tak hanya itu, berbagai infrastruktur dasar juga telah dibangun, termasuk sekolah-sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA kelas jauh yang memfasilitasi kebutuhan pendidikan masyarakat setempat. Menurut Arief, sikap Pemprov Kepri tetap berpijak pada aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dia menegaskan, Pemprov Kepri tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi polemik yang melebar.
”Pada dasarnya kami ingin menjaga hubungan baik dengan Provinsi Bangka Belitung. Kami tidak ingin masalah ini menjadi riak yang tidak perlu,” tutur Arief Fadillah.
Melalui penegasan ini, Pemprov Kepri berharap semua pihak dapat menghormati ketetapan hukum yang ada dan terus membangun sinergi untuk kemajuan masyarakat di wilayah perbatasan.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
