Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Juni 2025 | 20.14 WIB

Dedi Mulyadi Minta Kades yang Terjerat Kasus Korupsi Tak Diperiksa Sebelum Ditemukan Adanya Potensi Kerugian Negara

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (YouTube Lembur Pakuan Channel). - Image

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (YouTube Lembur Pakuan Channel).

JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. KAli ini menyangkut isu korupsi kepala desa.

Hal ini lantaran Dedi meminta agar kepala desa atau jajarannya di Jabar yang diduga terjerat kasus korupsi untuk tak diperiksa dulu jika belum ditemukan adanya potensi kerugian negara. 

Hal ini tertuang pada salah satu poin MoU (Memorandum of Understanding) atau kesepakatan kerja sama bersama jajaran aparat penegak hukum terkait dengan kasus yang menjerat kepala desa.

MoU tersebut rencananya dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Polda Jawa Barat.

"Saya akan membuat MoU dengan Kajati dan Polda Jabar bahwa desa tidak boleh dulu diperiksa terhadap kasus korupsi, manakala kerugian negaranya belum bisa ditemukan oleh badan pemeriksa keuangan," kata Dedi Mulyadi, dilansir dari video di YouTube Lembur Pakuan Channel, Rabu (4/6).

Dedi ini beralasan bahwa kebijakan seperti ini harus dilakukan agar kepala desa tak merasa tertekan dengan adanya pemeriksaan hukum.

"Kepala desa sangat mudah rapuh bila dilakukan intimidasi. Satu sisi harus ada sikap mental yang saya benahi, tetapi sebagai pemimpin juga saya harus melindungi," jelas Dedi. 

Dengan hal itu, Dedi menerapkan sistem keuangan dengan pola e-budgeting untuk mengelola anggaran dana desa. Tujuannya untuk mengatasi penyelewengan dana desa.

"Dengan pengelolaan sistem keuangan yang e-budgeting di desa, transaksi digital, maka saya meyakini betul di desa nggak akan ada lagi orang yang berani ngambil keuangan yang bukan haknya. Kenapa? Seluruh transaksinya mudah sekali dibaca," tegas mantan Bupati Purwakarta itu. 

Bahkan, pihak inspektorat yang melakukan pemeriksaan nantinya bisa memantau sistem keuangan dari jarak jauh, tanpa harus datang ke desa. Sebab, seluruh transaksi telah tercatat di sistem keuangan e-budgeting.

Adapun e-budgeting tak hanya berlaku untuk dana desa, melainkan juga diterapkan bagi pengelolaan dana hibah serta dana bantuan sosial.

"Pertanggungjawaban dan pengelolaannya harus e-budgeting. Kalau sudah seperti itu, tidak akan ada orang yang mau menerima dana hibah. kenapa? Karena sangat mudah dilacak," jelasnya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore