Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Mei 2025 | 22.05 WIB

Dedi Mulyadi Mau Terapkan Syarat Vasektomi untuk Dapat Bansos di Jabar, MUI: Vasektomi Haram Kecuali ada Alasan Syar'i

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal menjadikan vasektomi sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa, bahwa vasektomi dengan tujuan memandulkan permanen hukumnya haram. Vasektomi boleh dijalankan ketika ada resiko kesehatan yang darurat. 

Hukum terkait vasektomi itu disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Dia mengatakan hukum vasektomi itu jadi hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.

Dia menegaskan bahwa vasektomi hukumnya haram, kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya. 

Pengasuh pesantren An Nahdlah Depok itu menjelaskan bahwa Komisi Fatwa MUI menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat.

"Semuanya sudah ditentukan di dalam hasil ijtima ulama itu," tuturnya di Jakarta, Kamis (1/5). 

Sementara itu Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menceritakan, di forum ijtima ulama itu, para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam.

Kemudian berdasarkan perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang," jelasnya.

Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi atau penyambungan kembali saluran sperma, maka hukum bisa menjadi berbeda. Namun dengan lima syarat

Muiz lantas menjelaskan, kelima syarat itu adalah vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kemudian, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

“Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula," tuturnya. 

Syarat yang keempat adalah tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Lalu yang terakhir vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.

Muiz menegaskan hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga kini. Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma.

Dia mengatakan, sampai saat ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore