
Truk hangus dibakar bos sawit berinisial RBP alias Uban Panjaitan, Kamis (6/2). (Istimewa)
JawaPos.com–Kasus penganiayaan brutal dan pembakaran truk di Kabupaten Siak, Riau, akhirnya terungkap. Bos sawit berinisial RBP alias Uban Panjaitan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi kejinya terhadap seorang sopir, Rifnaldo, 34, viral di media sosial.
Insiden mengerikan itu terjadi pada Kamis (6/2) di Jalan Chevron, Kampung Minas Barat. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria menjadi korban pemukulan hingga truknya dibakar. Kini, pelaku hanya bisa menundukkan kepala saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Siak, Senin (10/2).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Senin (10/2) sekitar pukul 10.15 WIB. Penangkapan terjadi setelah RBP sendiri mendatangi Polda Riau untuk melaporkan kasus pencurian sawit di kebunnya.
”Memang Telah melaporkan tindak pidana pencurian kelapa sawit di lahan milik terlapor (tersangka). Sehingga pada saat pelapor membuat laporan di SPKT Polda Riau, pelapor kita amankan dan interogasi dan mengakui perbuatannya. Sehingga tersangka kita bawa ke Polres Siak,” ujar Eka di Polres Siak.
Peristiwa bermula saat korban, Rifnaldo, diminta rekannya A untuk menjemput buah sawit. Saat melintas di tengah jalan, dia tiba-tiba dicegat tiga orang tak dikenal.
Begitu keluar dari truk, Rifnaldo langsung dihajar tanpa ampun. Tak berhenti di situ, tiga orang lain datang dengan mobil Mitsubishi Triton dan mengancam akan membakar truk korban. Meski sempat terjadi cekcok, akhirnya kendaraan tersebut benar-benar dibakar.
Setelah kejadian, korban dibawa pelaku ke peron Panjaitan di Jalan Chevron. Di sana korban diinterogasi dan ditampar berulang kali. Beruntung, dia akhirnya dijemput rekannya, J, lalu melapor ke Polsek Minas dan Polres Siak.
Dari hasil penyelidikan, aksi brutal ini didasari motif sakit hati. RBP mengaku sering mengalami pencurian sawit di lahannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Jika terbukti bersalah, RBP terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
