
Pelaku penculikan anak di Denpasar Selatan, Bali, Kamis (6/2). (Rolandus Nampu/Antara)
JawaPos.com–Pelaku penculikan anak di Denpasar I Wayan Sudirta, 29, meminta uang tebusan Rp 100 juta kepada orang tua korban, usai menculik korban yang merupakan seorang anak berinisial IMRAK.
”Dia (korban) dibawa muter dan pelaku meminta uang tebusan Rp 100 juta. Tebusan belum sempat dikirim, nomor rekening sudah dikirim,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Komisaris Polisi Herson Djuanda seperti dilansir dari Antara di Denpasar.
Selain meminta uang tebusan tersebut, pelaku meminta agar ayah korban, Komang Sudiarta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar anaknya aman. Jika uang tebusan tidak ditransfer dan orang tua melaporkan kepada pihak kepolisian, pelaku mengancam IMRAK akan menanggung akibatnya, serta pelaku juga akan mencari kakak korban.
Namun demikian, ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan pelaku berhasil ditangkap. Orang tua korban yang hadir pada konferensi pers membenarkan adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Awalnya pelaku meminta tebusan Rp 100 juta, kemudian turun menjadi Rp 80 juta, dan akhirnya ditawar hingga Rp 10 juta. Saat negosiasi terjadi, anggota Reskrim Polsek Denpasar Selatan melacak keberadaan ponsel pelaku dan berhasil mendapatkan lokasi pelaku.
Kasus penculikan tersebut bermula saat Komang Sudiarta menyuruh seorang karyawan untuk menjemput IMRAK saat pulang sekolah pada Rabu (5/2) sekitar pukul 13.30 wita.
Namun, karyawan suruhan Komang Sudiarta itu tak menemukan anak lelaki yang ingin dijemput di sekolah. Berdasar penuturan pihak sekolah, bocah 10 tahun itu telah dijemput seseorang yang menggunakan motor.
Karena itu, dia melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tua korban. Tak lama kemudian, istri Komang Sudiarta menerima telepon dari seseorang yang mengaku menculik bocah itu di sekolah dan meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta. Pelaku mengancam melukai anak korban apabila keluarga melapor ke pihak kepolisian.
Namun, Komang Sudiarta memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, beberapa personel Polsek Denpasar Selatan mendatangi tempat Komang Sudiarta untuk memulai penyelidikan.
Dari rekaman CCTV terlihat seorang telah menjemput korban menggunakan motor. Berdasar hasil penyelidikan, pelaku berada di sekitar lokasi PT Indonesia Power, Kota Denpasar. Polisi yang menyamar pun langsung membekuk pelaku dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku Wayan Sudirta telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Denpasar Selatan. Dia mengaku sakit hati karena dipecat orang tua korban.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 83 juncto pasal 76 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
