Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Juli 2024 | 20.48 WIB

Besok, Sidang Lanjutan Praperadilan Penetapan Tersangka Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar

Ilustrasi Pengadilan Negeri Saumlaki. (Istimewa) - Image

Ilustrasi Pengadilan Negeri Saumlaki. (Istimewa)

JawaPos.com–Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar PF mengajukan praperadilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (perdin) tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar.

PF menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur hukum, bermuatan politik, dan diduga ada unsur pemerasan. Sidang pertama praperadilan dimulai pada 16 Juli di Pengadilan Negeri Saumlaki. Namun sidang ditunda karena ketidakhadiran pihak Kejari Tanimbar dengan alasan sedang mengikuti perayaan Hari Adhyaksa. Sidang dijadwalkan ulang pada 23 Juli.

Kuasa hukum PF, Denny Kailimang, S.H., M.H., mengungkapkan ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka. Penetapan tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah dan tanpa pemeriksaan saksi yang memadai.

”Selain itu, Kejari Tanimbar tidak mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang merupakan pelanggaran prosedur hukum. Pada 19 Juni, Kejari Tanimbar menetapkan PF sebagai tersangka,” kata Denny Kailimang.

Denny Kailimang menyatakan, penetapan tersangka bersamaan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan menunjukkan ada ketidakberesan dalam proses hukum. Itu adalah bukti ketidakprofesionalan dalam penegakan hukum.

Pakar hukum pidana, Dr. Anthoni Hatane, S.H., M.H., menegaskan, tindakan Kejari Tanimbar dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Penetapan tersangka terhadap PF tidak memenuhi standar hukum yang diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Anthoni juga menyoroti bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sementara itu PF mencurigai, penetapan tersangka berkaitan dengan niatnya untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati periode 2024-2029. Dia mendapat dukungan dari beberapa partai politik.

PF beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus RBM dan PM, namun sering berhalangan hadir karena kesibukannya sebagai calon bupati. Kendati demikian, PF tetap bersikap kooperatif dengan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan akhirnya hadir pada 30 Mei 2024 untuk memberikan kesaksian di Kejati Maluku.

PF dan tim hukumnya telah meminta penundaan seluruh tindakan penyidikan hingga Pilkada 2024 selesai. Mereka berharap praperadilan akan mengklarifikasi dan menghentikan upaya yang dianggap sebagai hambatan politik terhadap pencalonan PF.

Sebelumnya seperti dilansir dari Antara, Mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Benhardvioto Moriolkosu bersama Bendahara Setda Petrus Masela divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kedua terdakwa dalam BAP terpisah itu masing-masing juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 480.512.932 juta subsider satu tahun dan enam bulan penjara.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ricky Ramadhan Santoso dalam persidangan pada Kamis (16/5) yang menuntut kedua terdakwa divonis lima tahun penjara.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan nilai bervariasi, bahkan mantan Bupati KKT 2017-2022 Petrus Fatlolon juga dibebankan membayar uang pengganti meski pun tidak dijadikan terdakwa dalam perkara itu. Jaksa menuntut mantan Bupati KKT periode 2017-2022 Petrus Fatlolon membayar uang pengganti sebesar Rp 314.598.000.

Pertimbangan jaksa dalam tuntutannya merujuk pada peran Petrus Fatlolon berdasar keterangan saksi dan fakta persidangan. Perbuatan kedua terdakwa demi menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, dalam hal ini Petrus Fatlolon.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore