Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Maret 2024 | 18.20 WIB

Kasus Sengketa Proyek Alun-alun Kediri Disidangkan di LKPP, PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo Ogah Di-blacklist

Kasus sengketa proyek Alun-Alun Kediri disidangkan di LKPP/. sumber foto: Radar Kediri/Wahyu Adji - Image

Kasus sengketa proyek Alun-Alun Kediri disidangkan di LKPP/. sumber foto: Radar Kediri/Wahyu Adji

Jawapos.com - Memasuki babak baru, kasus sengketa proyek Alun-alun Kediri disidangkan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) pada minggu ini. 

Dari lima permohonan yang diajukan di depan majelis arbiter, salah satunya adalah PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo menolak dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist.

Sementara dikutip Radar Kediri (Jawapos Grup), Rabu (6/3), sidang perdana kasus sengketa proyek Alun-Alun Kediri tersebut telah digelar pada akhir Februari lalu.

Dalam sidang tersebut, pihak PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo bertemu dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri sebagai pemohon.

Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari melalui pesan WhatsApp. “Sudah dimulai (tahapan sidang arbitrase di LKPP),” tulisnya.

Sementara berdasar keterangan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Endro Riski Erlazuardi menyebut, sidang tersebut dilakukan setelah proses mediasi dan rekonsiliasi kedua belah pihak.

“Kemarin itu baru pemeriksaan identitas para pemohon dan termohon. Termasuk penerima kuasanya masing-masing. Dan juga pembacaan permohonan dan jawaban atas permohonan,” terang Endro.

Diketahui, dalam sidang tersebut PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo mengajukan lima poin permohonan.

Diantaranya adalah menolak pemutusan kontrak, meminta pembayaran prestasi pada pembangunan proyek yang telah dikerjakan, menolak pihaknya masuk dalam daftar hitam atau blacklist, menolak pencairan jaminan pelaksanaan, dan menuntut pembayaran denda untuk keterlambatan pembayaran.

“Satu persatu permohonan itu yang kami jawab,” tutur Endro. 

Lebih lanjut, Endro pun menjelaskan jika hingga saat ini  pihak PUPR belum memberikan penetapan blacklist terhadap PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo.

Selain itu, Endro juga menyebut terkait pencairan jaminan pelaksanaan telah dilaksanakan sesuai aturan dengan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam peraturan tersebut, tertulis jika jaminan pelaksanaan akan diberlakukan untuk kontrak pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya dengan nilai diatas Rp 200 juta, dengan besar nilai mencapai lima persen dari nilai kontrak.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore