Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 November 2023 | 19.40 WIB

Andi Syarifuddin Bantah RUPS Palsu, Sebut Kuasa Hukum Zainal Muttaqin Berpotensi Cemarkan Nama Baik Penegak Hukum

Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin. - Image

Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin.

JawaPos.com – Sidang dugaan penggelapan yang dilakukan oleh mantan bos PT Duta Manuntung Zainal Muttaqin terus bergulir di PN Balikpapan. Kuasa hukum Zainal, Sugeng Santoso menuding kliennya dikriminalisasi agar asetnya dirampas. Bahkan, dia menyebut kasus itu dipaksakan dan atensi penyidik kelewat besar.

Menanggapi itu, Kuasa hukum PT Duta Manuntung dan JJMN Andi Syarifuddin mengatakan, pernyataan kuasa hukum Zainal Muttaqin adalah tuduhan serius. Terutama, yang mempertanyakan anggaran tiga jaksa dari Jakarta dalam persidangan itu. Pernyataan itu bermuatan fitnah yang dialamatkan kepada kepolisian, kejaksaan yang menangani perkara Zainal Muttaqin, dan PT Duta Manuntung sebagai pelapor.

“Seakan-akan PT Duta Manuntung membiayai ketiga jaksa dari Kejagung itu untuk datang ke Balikpapan,’’ ujar Andi. Padahal, jaksa bersidang di Balikpapan karena perkara Zainal Muttaqin ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Kalau orang hukum tentu paham, apabila perkara pidana ditangani di Mabes Polri tentu perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti. Selanjutnya Kejaksaan Agung memiliki kewajiban untuk membuktikan atas tindak pidana yang diterimanya itu. Adapun biaya yang timbul, menjadi kewajiban negara,’’ urainya.

Terkait pernyataan adanya intervensi atau atensi dan kriminalisasi dalam penanganan perkara Zainal, Andi menyebut seharusnya melakukan praperadilan saat ditetapkan tersangka berdasarkan Putusan MK No.21/PUU-XII/2014. Jika permohonan praperadilannya dikabulkan, bisa saja perkaranya tidak sampai di sidangkan.

“Bukan membuat statement yang membuat penegak hukum lainnya tersinggung dan dapat merugikan Zainal sendiri sebagai tersangka atau terdakwa. Pernyataan tersebut berpotensi dilaporkan oleh pihak atau instansi yang merasa nama baiknya dicemarkan sebagaimana dimaksud Pasal 27 UU ITE,’’ terang Andi.

Soal serangan balik yang dilakukan Zainal dengan melaporkan Direktur PT. Duta Manuntung di Polda Kaltim dengan tuduhan membuat RUPS palsu dan mempergunakannya, menurut Andi adalah hak dari Zainal. Dia memastikan siap menghadapi laporan tersebut.

“Klien Kami tidak pernah membuat RUPS palsu atau memalsu RUPS. RUPS PT. Duta Manuntung pada 2020 dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam UU PT,’’ jelasnya.

Itulah kenapa, pasal yang dituduhkan kepada Direktur PT. Duta Manuntung yakni Pasal 263 KUHPidana tentang membuat Surat Palsu atau Memalsu Surat aneh. Artinya, menurut Andi, ada sebagian atau seluruh isi RUPS itu dibuat palsu atau dipalsukan.

“RUPS PT. Duta Manuntung pada 2020 yang disebut palsu itu dibuat melalui musyawarah dan diputuskan berdasarkan syarat kourum yang sah sesusi dengan UU PT atau anggaran dasar Perusahaan. Di mana letak palsunya?’’ kata Andi.

Dia juga tidak yakin jika penyidik Polda Kaltim menerima laporan pelapor dengan Pasal 266 KUHPidana itu. Apalagi, pasal itu bukan soal mempergunakan surat palsu, tapi pasal tersebut mengatur tentang delik menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik. “Sementara RUPS-nya di buat di bawah tangan,’’ tegasnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore