
Pemaparan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
JawaPos.com–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelamatkan simpanan para nasabah korban dari Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) yang dinyatakan bangkrut (pailit). Khususnya di wilayah Jawa Timur dan Bali.
LPS telah memberikan uang klaim senilai Rp 2 miliar kepada I Gede Ngurah Aris Prasetya, 30, seorang pegawai BUMD di Bali yang nyaris kehilangan dana deposito dan tabungan atas nama almarhum ibundanya di BPR Pasar Umum (BPU) Bali. BPU Bali dinyatakan bangkrut (pailit).
”Saya akan menjadi informan bagi masyarakat untuk tidak takut ke bank dan jangan takut menaruh simpanan di bank, karena ada LPS yang menjamin tabungan kita,” ujar Aris seperti dilansir dari Antara.
LPS juga telah memberikan uang klaim senilai Rp 25 juta kepada Siti Nuryatimah, 45, perempuan pedagang sate yang menyimpan uang tabungan di BPR Bagong Inti Marga Banyuwangi (BPR Bagong) yang diputuskan bangkrut pada 2 Februari.
Nuryatimah menjelaskan, sudah lebih dari 10 tahun menabung di BPR tersebut dengan sebelumnya memiliki simpanan ratusan juta rupiah. Namun, pada saat proses likuidasi dana tabungan di BPR tersebut tersisa senilai Rp 25 juta.
”Saya diberikan penjelasan bahwa jika mau ambil uang tunggu beberapa waktu karena sudah ditangani dan dijamin LPS,” ujar Nuryatimah.
Selanjutnya, Haripitono dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, menceritakan, dia dan rekan-rekan dokter telah membuka rekening di BPR Syariah (BPRS) Asri Madani. Total sejumlah sekitar Rp 2 miliar. Namun, BPR tersebut akhirnya dinyatakan bangkrut (pailit).
”Kami tidak panik sebab sebelumnya sudah ada pemberitahuan dari petugas, bahwa tabungan saya dijamin LPS. Saya kira nasabah lain juga sudah mendapatkan pemberitahuan itu. LPS menjamin sampai dengan Rp 2 miliar per nasabah per bank, jadi tabungan kami selagi memenuhi syarat dijamin aman,” ujar Haripitono.
Aris, Haripitono, dan Nuryatimah, mendapatkan dana klaim penuh setelah BPR/BPRS mereka bangkrut (pailit). Sebab, simpanannya di bawah Rp2 miliar sesuai peraturan penjaminan LPS.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menjelaskan, simpanan nasabah aman karena dijamin LPS. Proses pembayaran klaim dilakukan dua minggu setelah bank dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait.
Selanjutnya, dia mengatakan, mulai masuk tim dari LPS dan dalam tempo yang tidak terlalu lama, setelah melalui proses rekonsiliasi dan verifikasi, simpanan nasabah dinyatakan layak bayar. Kemudian simpanan mereka dapat dicairkan di bank umum atau bank syariah yang ditunjuk LPS.
Per 31 Juli, jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan yang telah dibayar LPS sebanyak Rp 1,7 triliun, yang terdiri atas 271.240 rekening. Sejak LPS beroperasi pada 2005 sampai saat ini, jumlah bank yang dilikuidasi adalah sebanyak satu bank umum, 105 BPR, dan 13 BPRS.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
