Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Mei 2023 | 05.13 WIB

Pemkab Bekasi Dapat Opini WDP Usai 8 Kali Berturut-turut Meraih WTP, Wakil Ketua DPRD Kecewa

Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. - Image

Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

JawaPos.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi 2022. Ini adalah kali pertama Pemkab Bekasi mendapat predikat tersebut setelah 8 kali berturut-turut selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP).

Penyebab Kabupaten Bekasi menyandang status WDP antara lain penyerapan bahan bakar solar di Dinas Lingkungan Hidup diduga mengalami kerugian sekitar Rp 12 miliar, pengawasan aset yang tidak maksimal di Dinas Pendidikan dan DPMD, kemudian pelaksanaan lelang yang tidak maksimal di Dinas Cipta Karya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman merasa kecewa atas raihan opini WDP tersebut. Sebab, predikat tersebut menunjukkan adanya penurunan kinerja.

“Setelah 8 kali Kabupaten Bekasi menyandang opini WTP sekarang malah dengan berat hati harus menerima opini WDP sehingga hal tersebut dinilai sebagai preseden buruk,” kata Soleman dalam keterangannya, Jumat (19/5).

Soleman mengatakan, Fraksi PDIP DPRD Bekasi berharap opini WDP yang diraih Pemkab Bekasi harus menjadi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Ini yang membuat Fraksi PDI Perjuangan konsisten menolak perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bekasi," jelasnya.

Soleman mengatakan opini WDP dari BPK RI akan menjadi penilaian bagi masyarakat. Sebab, WDP adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa Auditor BPK menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore