Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 November 2017 | 06.15 WIB

Niat Tebang Pohon untuk Perbaikan Punden Desa, Malah Masuk Penjara

JADI TERSANGKA: Delapan laki-laki diamankan polisi karena membawa kayu tanpa dilengkapi surat - Image

JADI TERSANGKA: Delapan laki-laki diamankan polisi karena membawa kayu tanpa dilengkapi surat

JawaPos.com - Niat mulia seperti menebang pohon untuk merenovasi punden desa harus diiringi tindakan patuh hukum. Tidak seperti delapan laki-laki ini. Mereka justru harus berurusan dengan jajaran Polres Malang. Ternyata mereka menebang pohon mahoni secara ilegal. Yakni di hutan milik Perhutani yang bukan haknya.


Mereka adalah Wahyudi, Misnan, Tarmuji, Kusnan, Mauludin, Slamet, Jaman. Semuanya warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sedangkan satu pelaku lagi, Suyanto, warga Kelurahan Irongmulyo, Kecamatan Metro, Lampung.


Sebelum menebang, mereka mengaku sudah meminta izin secara lisan kepada petugas Perhutani yang berjaga. ''Kami sudah meminta izin kepada petugas Perhutani. Tapi malah ditangkap polisi,'' kata Mauludin kepada JawaPos.com di Mapolres Malang, Senin (6/11).


Di tempat yang sama, Kasubag Humas Polres Malang AKP Farid Fathoni mengungkapkan, seluruh pelaku yang kini menjadi tersangka menebang pohon di hutan milik Perhutani, Rabu (25/10).


Kronologinya, tersangka menebang satu pohon mahoni di petak 182 H yang berlokasi di Desa Jatisari, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.


Satu batang pohon ini dibagi menjadi sembilan gelondong. Mereka menebang menggunakan gergaji manual, kemudian membawa ke salah satu rumah warga yang punya usaha penggergajian kayu di Desa Wadung.


Lanjut Farid, pemilik rumah tersebut curiga kalau kayu itu hasil curian. Dia pun menolak memotongkan kayu dengan alasan gergajinya rusak.


Selanjutnya, saksi memberitahu ke perangkat desa, perihal keberadaan kayu tersebut. Setelah dicek, ternyata kayu mahoni itu diambil dari dalam hutan.


Kasus tersebut, kemudian diteruskan dengan melaporkan ke petugas Polsek Pakisaji. Berdasarkan laporan itulah, polisi langsung memanggil delapan orang itu dan mengamankannya.


''Mereka kami kenakan Pasal 82 dan atau Pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2013. Ancaman hukuman lima tahun penjara,'' tegas Farid.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore