
Ilustrasi
JawaPos.com- Gara-gara menyetubuhi murid sendiri, seorang guru ekstrakurikuler musik divonis enam tahun penjara. Hukuman itu sudah sepantasnya diterima Agung Setyawan, 30, warga Ngasem, Kabupaten Kediri. Akibat perbuatan Agung, Ra, 16, siswinya harus kehilangan masa depan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Imam Khanafi Rabu (21/6) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. ”Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” ujar Imam.
Agung terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dalam UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Tak hanya dihukum enam tahun penjara, Agung juga diwajibkan membayar uang denda Rp 100 juta. Namun, jika tak bisa membayar, dia dikenai tambahan hukuman penjara tiga bulan.
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sunarti. Pada sidang penuntutan, Sunarti menuntut Agung hukuman sepuluh tahun penjara. Setelah menerima tuntutan tersebut, pihak Agung yang diwakili penasihat hukum (PH) Ahmad Rifai mengajukan pleidoi. Pihaknya menganggap persetubuhan itu terjadi atas dasar suka sama suka. Maka, pihaknya mengajukan pembebasan hukuman terhadap terdakwa.
Namun, permintaan tersebut ditolak. Alasan suka sama suka tidak bisa dibenarkan dipersidangan. Dalam sidang sebelumnya diterangkan, Agung melakukan tindakan itu mulai Mei 2016. Saat itu dia adalah guru ekstrakurikuler musik di sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kota Kediri. Mereka berdua berkenalan pada Februari 2016 dan dalam perkenalan itulah terjadi komunikasi intensifberupa pesan singkat.
Pada Mei 2016, saat melaksanakan pembelajaran musik, Agung meminta Ra tinggal dulu karena ada pelajaran tambahan untuknya. Sedangkan teman-teman lainnya sudah pulang. Saat itulah Agung memanfaatkan kesempatan untuk merayu Ra. Menurut fakta persidangan, Ra sempat menolak dan mengajak Agung pulang. Namun, Agung melakukan serangkaian bujukan hingga terjadilah persetubuhan di studio musik SMK tersebut.
Persetubuhan itu ternyata berlangsung hingga Oktober 2016 yang mengakibatkan Ra hamil. Ra yang sebelumnya dijanjikan dinikahi atau dijadikan istri kedua pun meminta pertanggungjawaban janji tersebut.
Awalnya Agung menyatakan siap bertanggung jawab. Namun, setelah ditunggu sampai Februari 2017, pertanggungjawaban itu tak kunjung dilakukan. Orang tua Ra pun melaporkan yang dialami anaknya ke Polresta Kediri.
Dalam sidang kemarin juga disampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Yang memberatkan adalah perbuatan Agung telah mencemarkan nama baik Ra beserta keluarganya. Bukan hanya itu, tindakan tersebut juga merusak citra seorang guru. Yang terakhir, perbuatan terdakwa mengakibatkan seorang anak melahirkan bayi dan harus putus sekolah.
Hal yang meringankan adalah Agung menyesal dan mengakui perbuatannya. Serta ada niat bertanggung jawab dengan menunjukkan surat permohonan poligami yang sempat dia ajukan ke pengadilan agama (PA).
Setelah membacakan putusan, hakim pun menanyakan komentar Agung. Namun, terdakwa hanya pasrah dan menerima. Dia pun kembali dijebloskan ke sel tahanan sementara PN Kota Kediri.(dea/c9/end)

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
