← Beranda
Streaming Musik Aman, IFPI Luncurkan Program Anti Penipuan AI
Nanda PrayogaSelasa, 15 September 2026 | 21.47 WIB
Ilustrasi AI menjadi salah satu isu global yang menuntut ditetapkannya regulasi yang jelas dan mengikat. (Bernard Marr)

 

JawaPos.com - Perkembangan kecerdasan buatan (AI) tidak hanya membuka peluang baru bagi industri musik, tetapi juga menghadirkan celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penipuan. Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian adalah manipulasi jumlah pemutaran atau streaming pada layanan musik digital.

Seperti dilansir dari Engadget, untuk mengatasi persoalan tersebut, International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) meluncurkan Streaming Integrity Initiative (SII). Organisasi yang mewakili lebih dari 8.000 perusahaan rekaman itu menggandeng sejumlah perusahaan musik untuk memperkuat upaya pemberantasan praktik streaming palsu.

Inisiatif tersebut diperkenalkan IFPI pada Senin, (14/9). SII menjadi bentuk komitmen industri untuk menjaga integritas layanan streaming sekaligus mengurangi dampak penipuan terhadap para pelaku industri musik.

IFPI menjelaskan, streaming fraud merupakan praktik memanipulasi layanan musik digital untuk memperoleh keuntungan dari aktivitas pemutaran yang tidak dilakukan secara autentik.

"Penipuan streaming melibatkan manipulasi layanan musik digital untuk menghasilkan pendapatan dari pemutaran yang tidak autentik," ungkap IFPI dalam pengumumannya.

Menurut IFPI, praktik tersebut dapat dilakukan dalam skala besar sehingga berpotensi merusak kepercayaan terhadap platform streaming. Selain itu, manipulasi pemutaran juga dapat membuat pendapatan yang seharusnya diterima pihak-pihak yang terlibat dalam industri musik berpindah kepada pelaku penipuan.

"Praktik ini sering kali terjadi dalam skala besar, mengikis kepercayaan terhadap layanan streaming, serta mengalihkan pendapatan dari artis, penulis lagu, label rekaman, penerbit musik, dan pihak-pihak lain yang menggerakkan ekonomi musik,” ungkapnya.

Melalui SII, IFPI menetapkan lima komitmen yang perlu dijalankan distributor musik yang berpartisipasi. Langkah pertama berkaitan dengan verifikasi untuk memastikan kepemilikan hak dan identitas pelanggan.

Distributor diwajibkan menerapkan proses verifikasi hak serta prosedur Know Your Customer (KYC) secara ketat. Mekanisme ini ditujukan untuk memastikan pihak yang menggunakan layanan dapat diidentifikasi dan memiliki hak atas konten yang didistribusikan.

Selanjutnya, distributor diminta memperkuat proses pemeriksaan terhadap konten. Sistem dan perangkat yang digunakan harus mampu membantu mendeteksi potensi pelanggaran, aktivitas penipuan, hingga risiko yang berkaitan dengan penggunaan AI.

Komitmen berikutnya adalah mengambil tindakan terhadap dugaan penipuan. Distributor diharapkan mampu mendeteksi dan menyelidiki aktivitas mencurigakan, kemudian melakukan mitigasi terhadap pelanggaran yang ditemukan. Tindakan juga dapat diberikan kepada pelaku yang melakukan pelanggaran secara berulang.

IFPI juga mendorong pertukaran informasi antarpihak, selama mekanisme tersebut diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku. Pertukaran intelijen dinilai penting agar pelaku tidak mudah berpindah dari satu layanan atau platform ke layanan lainnya setelah mendapatkan tindakan.

Komitmen terakhir berfokus pada evaluasi sistem keamanan. Distributor perlu mengukur efektivitas sistem anti-penipuan secara berkala dan terus meningkatkannya agar dapat menghadapi pola kejahatan baru yang berkembang seiring kemajuan teknologi.

Sejumlah perusahaan besar telah menjadi pendukung awal SII, di antaranya Sony Music Group, Universal Music Group, dan Merlin.

IFPI juga masih membuka ruang bagi distributor dan perusahaan musik lainnya untuk bergabung dalam inisiatif tersebut. Langkah itu diharapkan dapat memperluas penerapan sistem pencegahan penipuan sehingga integritas layanan streaming musik tetap terjaga di tengah perkembangan teknologi AI.

EDITOR: Estu Suryowati