JawaPos.com–Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pentingnya penerapan perlindungan anak dalam ekosistem perdagangan digital sejak tahap awal pengembangan platform e-commerce. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ruang transaksi digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Dwinantoro Rumpoko mengatakan, konsep child-safe digital commerce perlu diterapkan melalui pendekatan safety by design atau perlindungan sejak tahap perancangan sistem.
”Child-safe digital commerce (perdagangan digital yang aman bagi anak) ini harus aman sejak didesain, bukan hanya reaktif setelah terjadi masalah,” kata Dwinantoro dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip dari Antara Jumat (8/5).
Baca Juga: Tren Konten Picu Lonjakan E-Commerce, Kategori Elektronik Tumbuh Signifikan di 2026
Menurut dia, prinsip tersebut harus diterapkan di berbagai aspek platform digital, mulai dari tampilan aplikasi, proses transaksi, sistem pembayaran, iklan, hingga mekanisme pengaduan. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan.
Dwinantoro mengungkapkan, masih terdapat sejumlah risiko yang mengintai anak-anak di ruang e-commerce. Salah satunya adalah mudahnya akses terhadap produk yang sebenarnya tidak sesuai dengan kategori usia mereka. Selain itu, transaksi berulang tanpa persetujuan orang tua juga menjadi perhatian.
Dia menambahkan, pengaruh iklan dan algoritma digital turut mendorong anak-anak melakukan pembelian secara impulsif. ”Ada iklan dan algoritma yang mempromosikan barang fesyen sehingga anak ini merasa bahwa mereka itu sesuai produknya dengan yang mereka inginkan. Mereka masih belum bisa membedakan mana kebutuhan, mana keinginan,” ujar Dwinantoro Rumpoko.
Baca Juga: Perkuat Pengendalian Ekspor, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026
Kemendag juga menyoroti ancaman penyalahgunaan data pribadi anak. Data tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk proses profiling yang kemudian digunakan dalam penargetan iklan digital.
”Data pribadi anak yang bisa di-profiling, penggunaan data untuk iklan, dan pengelolaan data anak yang belum sepenuhnya dipahami oleh keluarga. Ini sangat berbahaya ketika data-data pribadi anak itu bisa tersebar ke luar,” papar Dwinantoro Rumpoko.
Lebih lanjut, Dwinantoro menegaskan perlindungan anak di sektor perdagangan digital tidak dapat dilakukan satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, pengelola platform, pelaku usaha, dan juga keluarga.
Pemerintah disebut memiliki peran dalam penyusunan regulasi, pengawasan, pembinaan, serta penguatan koordinasi lintas sektor. Di sisi lain, pelaku usaha diharapkan menjual produk sesuai aturan dan menyampaikan informasi secara jujur tanpa promosi menyesatkan.
Sementara itu, platform e-commerce didorong menghadirkan fitur keamanan, kontrol orang tua, transparansi iklan, serta layanan pengaduan yang mudah diakses. Orang tua juga diimbau lebih aktif mendampingi anak dalam bertransaksi digital, termasuk memeriksa produk sebelum membeli dan mengatur sistem pembayaran.
”E-commerce harus tumbuh di atas kepercayaan dan keamanan transaksi anak adalah bagian penting dari kepercayaan tersebut. Perlindungan anak harus menjadi bagian dari desain platform dan kepatuhan platform, merchant, dan iklan menjadi kunci perdagangan digital yang inklusif,” tandas Dwinantoro.
Baca Juga: Transaksi E-commerce Februari 2026 Capai 96,7 Triliun, Tren Konten Jadi Penggerak