JawaPos.com – Pemerintah Kota Surabaya berencana menyamakan motif seragam batik untuk siswa SD dan SMP Negeri di Kota Pahlawan. Rencananya, mulai diterapkan pada 2027 atau tahun depan. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut banyaknya aduan dari wali murid yang mengeluhkan harga seragam batik yang dijual sekolah mahal sehingga merasa keberatan.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Febrina Kusumawati menjelaskan selain seragam batik, maka kostum olahraga juga akan diselaraskan. "Jadi, seperti baju KORPRI bagi pegawai negeri, motifnya sama persis se-Surabaya. Tidak ada lagi sekolah yang bikin gambar atau desain sendiri-sendiri," jelas Febrina pada Kamis (24/9).
Sebagai tahap awal, Dispendik tengah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. "Motif batik khas Surabaya akan dirancang khusus, ditetapkan melalui payung hukum formal, dan nantinya diproduksi oleh pelaku UMKM lokal," katanya.
Terkait dengan pengadaan seragam, Febrina menegaskan kembali skema yang berlaku. Antara lain seluruh kebutuhan seragam dipastikan tetap ditanggung gratis oleh Pemkot Surabaya melalui anggaran Dinas Pendidikan. “Orang tua atau wali murid bebas membeli seragam di mana saja. Baik di toko umum maupun sentra UMKM sesuai dengan harga standar pasar,” ujarnya.
Pihaknya juga menekankan peringatan Wali Kota Eri Cahyadi agar tidak ada lagi oknum yang mengambil selisih harga dari penjualan seragam melebihi harga pasaran.
"Sesuai arahan Pak Wali Kota, tidak dibenarkan mencari selisih harga. Jika di toko harganya Rp 85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut. Bahkan untuk stok yang masih ada, sekolah tidak boleh menjualnya untuk mencari keuntungan," kata Febrina.
Dia berharap, melalui standarisasi motif dan mekanisme penetapan harga yang terkendali untuk seragam dapat memberikan kepastian harga yang transparan bagi masyarakat."Selain itu, kebijakan ini diharapkan juga dapat berdampak pada memberdayakan UMKM lokal di Kota Surabaya,” ungkap Febrina.