← Beranda
PERADI Surabaya Angkat 218 Advokat Baru, Tekankan Standar dan Etik Profesi
Ardini PramithaSabtu, 5 September 2026 | 22.45 WIB
DPC PERADI Surabaya memberi pembekalan dan pengangkatan kepada 218 advokat baru seiring dengan peresmian gedung baru di Jalan Menanggal Timur nomor 40 Surabaya, Sabtu (5/9). (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - DPC PERADI Surabaya memberi pembekalan dan pengangkatan kepada 218 advokat baru seiring dengan peresmian Grha baru di Jalan Menanggal Timur nomor 40 Surabaya, Sabtu (5/9). 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan. 

Ketua DPC PERADI Surabaya Hariyanto menjelaskan, pengangkatan 218 advokat baru bukan sekadar menambah jumlah praktisi hukum, tetapi merupakan hasil dari proses pendidikan dan seleksi yang panjang.

Baca Juga: 7 Alasan Sebagian Orang Berbicara dengan Suara Lantang pada Dirinya Sendiri Menurut Psikologi

Dia menjelaskan para advokat yang diangkat telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari pendidikan hukum hingga magang.

“Para advokat baru ini tentunya telah melalui proses panjang. Mulai harus berpendidikan S1 hukum, kemudian mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), setelah mendapat sertifikat baru bisa mengikuti ujian,” kata Hariyanto ditemui di sela-sela acara. 

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seorang calon advokat dapat diangkat. Salah satunya, calon advokat harus telah lulus S1 hukum sekurang-kurangnya dua tahun dan memenuhi ketentuan usia.

“Walaupun umurnya sudah 25 tahun, tapi kalau S1-nya belum lulus dua tahun, kita tidak bisa mengangkat mereka. Harus menunggu sampai memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Milik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Ada Jam Tangan Rolex Seharga Rp 300 Juta

Setelah pengangkatan, proses bagi 218 advokat tersebut juga belum selesai. Mereka masih akan menjalani penyumpahan di Pengadilan Tinggi yang dijadwalkan berlangsung sekitar dua pekan setelah pengangkatan.

Di sisi lain, Hariyanto memastikan PERADI tetap menjaga standar kualitas meski jumlah advokat terus bertambah. 

Menurutnya, proses rekrutmen dilakukan secara selektif, termasuk dalam pelaksanaan PKPA.

“Jadi kami tetap melakukan standar yang tinggi. Rekrutmen kami selektif sekali,” tegasnya.

Dalam PKPA, kata Hariyanto, terdapat 48 materi yang disiapkan untuk membekali calon advokat dengan pengetahuan teori maupun praktik yang dibutuhkan dalam menjalankan profesi.

Selain pendidikan, calon advokat juga diwajibkan menjalani magang selama dua tahun sebelum dapat diangkat.

Baca Juga: Prediksi Skor Everton vs Manchester United di Liga Inggris: Setan Merah Menang Tipis!

Hariyanto juga menyoroti pentingnya integritas setelah seorang advokat resmi menjalankan profesinya. 

Materi mengenai kode etik profesi menjadi bagian dari pendidikan yang diberikan kepada calon advokat maupun dalam kegiatan peningkatan kapasitas.

“Kami memberikan materi kode etik advokat. Di situ diajarkan bagaimana cara bersikap antara sesama, bagaimana melayani dan mendampingi klien, serta bagaimana menjalankan persidangan agar tidak melanggar etika profesi,” jelasnya.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Peradi memiliki mekanisme pengawasan terhadap advokat yang diduga melakukan pelanggaran etik. Komisi Pengawas akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi apabila terdapat indikasi pelanggaran.

Baca Juga: Jika Kamu Sedang dalam Masa Sulit dan Mencari Secercah Harapan, Lakukan 6 Cara Ini Menurut Psikologi

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan pelanggaran etika profesi, Komisi Pengawas dapat memberikan rekomendasi untuk diteruskan kepada Dewan Kehormatan Daerah.

“Kalau memang melanggar etika profesi, Komisi Pengawas membuat rekomendasi untuk berlanjut kepada Dewan Kehormatan Daerah. Nah, itulah proses kalau misalnya advokat tersebut melanggar,” pungkas Hariyanto.

EDITOR: Bintang Pradewo