JawaPos.com - Pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77 Surabaya mengeluhkan pembatasan jam operasional yang diterapkan oleh Pemerintah Kota.
Pedagang khawatir, pembatasan jam operasional justru menimbulkan persoalan baru bagi pedagang.
Buah yang tidak segera terjual berisiko mengalami penurunan kualitas bahkan membusuk sehingga kerugian akhirnya harus ditanggung sendiri oleh pedagang.
Diketahui, operasional Pasar Buah Tanjungsari 77 dimulai pukul 04.00-13.00 WIB atau pukul 16.00-22.00 WIB.
Jam buka itu telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tanjungsari 77 Rifai meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena kondisi perekonomian saat ini dinilai masih sulit.
“Pemerintah kota memang sudah melakukan sosialisasi, baik Dinas Perdagangan maupun Satpol PP. Namun kita juga sudah sampaikan bahwa perda ini tidak ada keadilan untuk pedagang. Apalagi perekonomian saat ini lagi tidak baik-baik saja,” ujar Rifai, Jumat (4/9).
Pedagang berharap Pemkot Surabaya membuka ruang dialog dan tidak menutup mata terhadap kondisi perdagangan di Pasar Buah Tanjungsari.
“Kami ini mencari nafkah sedang susah, sehingga kami memohon kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk bisa merevisi perda tersebut,” katanya.
Sementara itu, Tokoh masyarakat Surabaya Saleh Mukadar menilai bahwa perda tersebut tidak sesuai dengan karakter perdagangan buah.
Menurutnya, buah merupakan barang yang mudah rusak sehingga pola perdagangan tidak bisa disamakan dengan komoditas yang memiliki masa simpan panjang.
“Kalau mereka ini menjual barang yang tidak mudah rusak boleh lah diatur jam operasionalnya. Mereka ini menjual barang mudah rusak, kalau diatur jam operasional apakah jika rusak pemerintah mau ganti?” ujar Saleh.
Saleh juga mempertanyakan dasar penertiban apabila aktivitas pasar dinilai tidak mengganggu kepentingan umum.
Menurutnya, Satpol PP memang memiliki kewenangan menegakkan perda, namun penerapannya harus melihat kondisi dan aktivitas perdagangan di lapangan.
“Satpol PP boleh menegakkan perda untuk yang tidak mempunyai izin, mengganggu kepentingan umum. Apakah Pasar Tanjungsari ini mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.
Menurut Saleh, Pasar Buah Tanjungsari memiliki peran lebih luas karena tidak hanya melayani kebutuhan masyarakat Surabaya.
"Pasar tersebut juga menjadi lokasi kulakan bagi pedagang dan masyarakat dari luar daerah, sehingga aktivitas perdagangan di dalamnya berlangsung dengan pola dan kebutuhan waktu yang berbeda," tandas Saleh.