← Beranda
Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 28 Burung Kicau Asal Kalimantan
Dadang KurniaKamis, 3 September 2026 | 23.31 WIB
Tim Karantina Jatim memeriksa puluhan burung yang diselundupkan dari Kalimantan menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (2/9). (Dok Karantina Jatim)

 

JawaPos.com - Karantina Jawa Timur kembali menggagalkan upaya penyelundupan 28 ekor burung kicau tanpa dokumen asal Kalimantan Timur yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Penggagalan dilakukan atas kerja sama Tim Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan Tanjung Perak, bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu (2/9) dini hari.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Karantina Jawa Timur, Wirawan Budi Utomo menjelaskan, puluhan burung tersebut diangkut menggunakan truk yang berada di dalam Kapal DLN Nusantara dengan rute Pelabuhan Semayang, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Tanjung Perak.

"Petugas mengamankan 28 ekor burung, dengan jenis 10 ekor Kacer, tujuh ekor Cucak Ijo, satu ekor Kapas Tembak, enam ekor Tepus, satu ekor Brinji, dan tiga ekor Jingjing. Seluruh burung tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan," ujarnya, Kamis (3/9).

Baca Juga: 286 Hari di Laut, USS Abraham Lincoln Akhirnya Bersandar di Thailand: Kondisinya Mengenaskan 

Tim Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pengemudi yang membawa puluhan ekor burung kicau tersebut.

Wirawan mengingatkan, Sertifikat Kesehatan Hewan merupakan bukti resmi status kesehatan hewan yang dilalulintaskan. Lalu lintas hewan tanpa pemeriksaan karantina sangat bisa mengganggu ekosistem dan risiko kesehatan hewan di area tujuannya.

"Terutama adanya risiko penularan virus flu burung” kata Wirawan.

Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur, Priyadi menjelaskan, penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan melalui proses penegakan hukum bersama lintas instansi.

“Penanganan hukum dilanjutkan dengan proses hukum multidoor antara Tim Gakkum Karantina Jawa Timur dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, ” ucapnya.

Plt. Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan penyelundupan unggas ilegal tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas karantina, tetapi juga dapat menimbulkan risiko serius terhadap sektor peternakan dan kesehatan masyarakat.

“Aturan sudah jelas dan ancaman hukumannya juga ada. Gambaran dampak atau risikonya jika adanya penyelundupan juga jelas", ujar Hudiansyah.

Baca Juga: Buka Akses U-Turn, 43 Pedagang di Jalan Jagir Wonokromo Direlokasi ke Pasar

Sebelumnya, pada 28 Agustus 2026, Karantina Jawa Timur juga menggagalkan upaya penyelundupan 184 ekor burung kicau tanpa dokumen dari Kalimantan Timur yang diselundupkan melalui pelabuhan yang sama. Ratusan burung tersebut juga diangkut menggunakan kapal DLN Nusantara dengan rute yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 180 ekor burung cucak hijau dan empat ekor burung kapas tembak tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan