JawaPos.com - Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Faris Abidin meminta Pemkot Surabaya mengkaji dan meninjau kembali kenaikan tarif parkir di Jalan Tanjung Anom.
Wacana itu dimunculkan oleh Dishub Surabaya, seiring dengan rencana penerapan parkir kawasan wisata di Jalan Tunjungan Surabaya.
Tarif parkir bagi pengguna motor direncanakan naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 5.000, sedangkan mobil dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000.
Menurut Faris, penetapan tarif parkir tidak hanya mengacu regulasi, tapi juga memperhitungkan dampak terhadap UMKM dan pengunjung.
Baca Juga: Tarif Parkir di Jalan Tanjung Anom Kawasan Tunjungan akan Naik, Motor Rp 5.000 dan Mobil Rp 10.000
"Kenaikan tarif harus dikaji berdasarkan pelayanan, kemampuan masyarakat, dampaknya terhadap UMKM, serta efektivitas pengendalian lalu lintas," kata Faris saat dikonfirmasi, Selasa (25/8).
Faris mewanti-wanti jangan sampai kebijakan kenaikan tarif parkir legal secara aturan, tetapi justru tidak tepat sasaran.
"Dinas Perhubungan Surabaya hendaknya tidak menjadikan Perda nomor 7 Tahun 2023 sebagai satu-satunya dasar. Pemerintah perlu melihat dampak kebijakan setelah diterapkan, bukan sekadar memastikan sesuai ketentuan regulasi," jelasnya.
Dia menyampaikan lima catatan yang harus diperhatikan sebelum menetapkan kenaikan tarif.
Mulai kajian akademis, proyeksi penerimaan parkir, dampak terhadap pengunjung dan UMKM, kepastian SOP pelayanan, dan jaminan keamanan, serta evaluasi berkala.
Baca Juga: Parkir Tanjung Anom Tunjungan Surabaya Diganti Portal Resmi, Wajib Non Tunai
"Evaluasi menyeluruh bukan untuk menolak kebijakan, tetapi untuk memastikan kebijakan memberikan manfaat nyata dan tidak membebani warga maupun pelaku usaha," jelasnya.
"Jika setelah dilakukan evaluasi, kebijakan ini tidak memberikan dampak positif, pemkot jangan ragu untuk mengubah ke aturan lain yg tentu tidak memberatkan masyarakat," tandasnya.