← Beranda
Kronologi Pengemudi Tabrak 2 Mobil hingga 1 Tewas di Surabaya, Gara-Gara Mabuk
Ardini PramithaSenin, 24 Agustus 2026 | 23.24 WIB
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N A bersama tersangka ENR (dua dari kanan). (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kronologi mobil Mitsubishi Outlander menabrak taksi listrik dan pikap hingga menyebabkan satu orang meninggal di Surabaya terungkap.

ENR (32), perempuan di balik kemudi mobil bernomor polisi L 1049 OO itu rupanya baru pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk. 

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Apsari Surabaya, Minggu (23/8) pukul 03.30 WIB. Kini, ENR telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N A menjelaskan, sepulang dari tempat hiburan malam, ENR mengemudi dalam pengaruh alkohol. 

Baca Juga: Tewaskan 1 Warga Surabaya, Perempuan Mabuk Pengemudi Outlander Jadi Tersangka

"Setelah pulang dari tempat hiburan, tersangka mengemudi dalam kondisi mabuk," kata Sulthon saat konferensi pers, Senin (24/8). 

Dia menjelaskan, kecelakaan itu terjadi secara beruntun. Awalnya, tersangka menabrak mobil taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari. 

"Kemudian dari tempat kejadian pertama, Saudara ENR melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo, kemudian menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap," jelasnya. 

Nahasnya, di tempat kedua tersangka menabrak seorang laki-laki berinisial RPK yang tengah menaikkan barang ke mobil pikap miliknya. 

"Korban mengalami luka berat hingga setelah penanganan medis, dinyatakan meninggal dunia di tempat," jelasnya. 

Baca Juga: Sempat Marah-marah, Wajah Pengemudi Perempuan yang Tabrak 2 Mobil dan Sebabkan 1 Tewas di Surabaya

Sulthon menjelaskan dalam pengecekan uji tiup, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi minuman keras.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap ENR, dan hasilnya tidak ada indikasi dia mengonsumsi narkoba. "Kadar alkohol dalam tubuhnya 1,06 persen," jelasnya.

Sulthon menambahkan, tersangka mengaku kabur dari lokasi kejadian pertama karena khawatir terkena amukan massa. 

"Dia melarikan diri karena takut massa, yang akhirnya menyebabkan kejadian kedua," jelasnya. 

Atas kejadian itu, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) junto Pasal 106 ayat (1) adalah jeratan hukum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena menyebabkan korbannya meninggal dunia. 

Baca Juga: Scomadi Bawa Skuter Edisi Terbatas ke GIIAS Surabaya, Cuma 250 Unit di Dunia

Kemudian pasal Pasal 312 junto Pasal 231 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena melarikan diri. 

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas dia.

 

EDITOR: Bayu Putra