← Beranda
Pukul Pemuda hingga Alami Luka-luka, Pengusaha Buah Haji Yus dan Sengek Terancam 5 Tahun Penjara
Ardini PramithaKamis, 13 Agustus 2026 | 20.10 WIB
Dua pengusaha buah, Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya (22). (Istimewa).

 

JawaPos.com - Dua pengusaha buah Surabaya Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius atau Haji Yus dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, terancam lima tahun pidana penjara. Hal ini akibat melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Louis Prasetya,22,.

Ihwal adanya perbuatan keduanya, terungkap saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/8).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengungkap rangkaian dugaan kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap Louis.

Perkara itu disebut bermula dari cekcok antara para terdakwa dengan korban. Situasi kemudian memanas hingga terjadi dugaan pemukulan.

JPU Dilla menguraikan, Yusuf alias Denius diduga memukul Louis menggunakan tangan kanan yang dikepalkan dan diarahkan ke bagian kepala.

"Korban juga dipukul di mulut," kata JPU Dilla saat membacakan dakwaan.

Louis kemudian disebut secara spontan mendorong Yusuf. Keributan berlanjut ketika Poerwantoro alias Sengek diduga mengambil posisi dari belakang korban.

Poerwantoro disebut memukul Louis menggunakan tangan kanannya yang dikepalkan. Pukulan tersebut diarahkan ke bagian belakang kepala, bahu, hingga bagian tubuh korban lainnya.

Akibat kejadian tersebut, Louis disebut mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya. Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan salah satu luka yang dialami korban berada di bagian pipi kanan dengan ukuran sekitar 2 sentimeter x 1 sentimeter.

Tak hanya dua terdakwa, jaksa juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang pria bernama Fatah alias Celeng dalam rangkaian kekerasan tersebut.

Fatah disebut melakukan kekerasan terhadap Louis dengan cara membanting dan mencekik korban. Ia juga diduga mengancam Louis agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Namun, Fatah belum menjalani proses persidangan karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Berawal dari Persoalan Keluarga

Perkara tersebut sebelumnya mencuat setelah Louis dilaporkan menjadi korban pengeroyokan di kawasan pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya, Sabtu (30/5/2026).

Keluarga Louis menyebut korban tidak mengetahui persoalan yang sebelumnya terjadi. Namun, ia justru menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

Kakak Louis, Natalia, sebelumnya mengatakan persoalan tersebut diduga bermula dari masalah yang melibatkan dirinya dengan Yusuf alias Haji Yus.

Natalia mengaku menerima telepon dari Yusuf pada Sabtu sore. Dalam percakapan tersebut, Natalia mengaku mendapat makian dan tantangan untuk bertemu.

"Saya tunggu hampir satu jam, tetapi yang bersangkutan tidak datang," kata Natalia.

Setelah meninggalkan lokasi, Natalia kemudian mendapat kabar dari adiknya bahwa Louis menjadi korban pengeroyokan.

Ia pun bergegas menuju lokasi kejadian. Saat tiba, orang yang diduga sebagai pelaku utama disebut sudah meninggalkan tempat.

Dua hari setelah kejadian, keluarga Louis melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar kawasan pergudangan.

Natalia mengaku melihat rekaman yang memperlihatkan Louis sempat menerima pukulan. Saat berusaha mempertahankan diri, sejumlah orang disebut ikut terlibat dalam kekerasan tersebut.

"Adik saya tidak tahu apa-apa soal masalah ini. Tetapi justru dia yang menjadi korban pengeroyokan," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, Louis disebut mengalami luka pada bagian wajah, kepala, bahu, dan kaki. Sejumlah bagian tubuhnya juga mengalami memar.

Dalam persidangan perdana, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya belum memberikan tanggapan terhadap uraian dakwaan jaksa. Mereka memilih bungkam saat ditemui awak media seusai persidangan.

Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian untuk menguji rangkaian peristiwa dan dugaan perbuatan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Baca Juga: Artis Sinetron Sali Irsalina Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Sang Kekasih

Menutup pembacaan dakwaan, JPU Estik Dilla Rahmawati menyatakan kedua terdakwa didakwa dengan ketentuan pidana terkait kekerasan.

"Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar JPU Dilla.

Atas kedua pasal yang disematkan kepada keduanya, terancam hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.

EDITOR: Kuswandi