← Beranda
Apes! Bobol Jok Motor Cuma Dapat Rp 5 Ribu, Pria di Surabaya Diadili dan Harus Ganti Rugi Rp 1 Juta 
Novia HerawatiSenin, 13 Juli 2026 | 07.13 WIB
Pemuda di Surabaya diadili di PN Surabaya gara-gara membobol jok motor. Dalam aksinya, ia hanya mendapat uang tunai Rp 5 ribu. (Istimewa)

 

 

JawaPos.com - Nasib apes dialami pemuda di Surabaya bernama Moh. Syifak. Aksi nekatnya membobol jok motor demi mencuri barang berharga hanya membuahkan uang Rp 5 ribu dan berujung jadi terdakwa di persidangan.

Sebelum disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pemuda berusia 25 tahun tersebut juga diminta memberikan uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp 1 juta.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Renanda Kusumastuti mengatakan kasus ini terjadi di area tempat parkir Shopee Express di Jalan Rusunawa Romokalisari pada 11 April 2026.

“Terdakwa mendekati 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Nopol L 5244 BV Tahun 2013, milik saksi Dicky Prasetya yang pada saat itu berada di tempat parkir Shopee Express,” ujarnya dalam sidang baru-baru ini.

Aksi nekat tersebut dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB. Terdakwa memanfaatkan situasi dini hari yang sepi untuk melancarkan perbuatannya. Setelah dirasa aman, Syifak merusak jok motor korban.

"Terdakwa merusak jok milik saksi Dicky dengan cara membuka paksa dengan tangan kosong dan mengambil 1 buah tas warna hitam merk Weekend Teror yang di dalamnya berisi 1 buah dompet merk Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000," terang JPU Renanda.

Meskipun nominal uang tunai yang dicuri hanya Rp 5 ribu, aksi terdakwa membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta. Nilai tersebut berasal dari tas dan dompet bermerek milik korban yang ikut dicuri terdakwa.

Sementara itu, korban atas nama Dicky Prasetya yang turut dihadirkan JPU di persidangan mengaku baru menyadari jok sepeda motornya dibobol saat dirinya hendak kembali bekerja setelah jam istirahat.

Pada momen itulah diketahui tas miliknya, lengkap dengan dompet dan sejumlah uang tunai di dalamnya sudah tidak ada lagi di tempatnya, karena telah diambil oleh Syifak.

"Saya kerja di sana (Gudang Shopee Express, Benowo). Waktu selesai istirahat, motor sudah diparkir di pos security, sudah dalam kondisi jok rusak. Dompet dan tas yang ada di dalam motor juga hilang," ujar korban.

Baca Juga: Dulu Terbengkalai, Wajah Baru Eks Hi-Tech Mall Tuai Dukungan Komunitas Surabaya

Atas perbuatannya, Moh. Syifak didakwa pasal Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 - 9 tahun. (*)

 

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan