← Beranda
Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Golkar Gresik Kecewa Badan Kehormatan DPRD
Galih WicaksonoRabu, 1 Juli 2026 | 20.13 WIB
Badan Kehormatan DPRD Gresik mulai selesaikan aduan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi II DPRD Gresik. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Penyelesaian aduan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi II DPRD Gresik berjalan lambat. Setelah berminggu-minggu aduan masuk, pelapor baru dipanggil untuk pemaparan materi pada Senin (29/6).

Dalam rapat tersebut, pelapor dicecar beragam pertanyaan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Pelapor pun turut menyertakan bukti baru untuk memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.

"Dari bukti yang saya serahkan ke BK tadi, rupanya BK sedikit keberatan terkait bukti-bukti yang saya sampaikan," ujar Khoirul Anam, Ketua Ormas Informasi Dari Rakyat (IDR).

Baca Juga: BK Mulai Sidangkan Laporan terhadap Ketua Komisi II DPRD Gresik

Anam menyebut, BK lebih banyak mengejar asal-usul informasi yang dimiliki pelapor. "Mereka mengejar saya tentang pertanyaan-pertanyaan yang menurut saya kurang pas. Kamu tahu kasus ini dari mana?" ungkap dia menirukan pertanyaan anggota BK.

Padahal, kasus yang diduga menjerat Wongso Negoro yang juga Ketua DPD Partai Golkar Gresik itu telah ramai menjadi perbincangan publik. Di tengah jabatannya sebagai Ketua Komisi II yang membidangi perizinan, justru Wisata Jati Sewu miliknya tidak memiliki sejumlah perizinan.

Yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF) hingga diduga petugas wisata belum memiliki sertifikasi. Bahkan diketahui, wisata di Desa Pengalangan Menganti itu tidak membayar pajak meski petugas BPPKAD sudah mendata sejak 2025 lalu. Alasannya belum ada pengunjung.

Baca Juga: Rusak Fasilitas Umum Gedung Grahadi, 4 Demonstran Aksi #IndonesiaSekarat Jadi Tersangka

Sedangkan, berdasar Website Disparekrafbudpora, wisata milik Ketua DPD Partai Golkar itu tercatat dikunjungi 37 ribu wisatawan pada 2025. Jumlah itu naik menjadi 47 ribu wisatawan sepanjang 2025. Bahkan pada 2026 hingga bulan lalu sudah ada 40 ribu wisatawan di Jati Sewu.

Anam menilai bahwa kasus yang menyeret Ketua Komisi II yang membidangi sektor krusial seperti pariwisata, pajak, pendapatan, hingga perizinan, ini dinilai pelapor sebagai preseden buruk. Sebagai figur yang ikut merumuskan regulasi, oknum tersebut justru diduga kuat tidak taat pada aturan yang dibuatnya sendiri.

Menurut dia, jalannya persidangan etik ini bukan sekadar formalitas, melainkan ujian moral bagi institusi DPRD. Sidang etik menyangkut hal paling mendasar dari seorang wakil rakyat, yaitu kelakuan atau attitude.

"Kalau attitude semua anggota DPRD seperti yang terlapor, rusaklah negeri ini," tutur Anam.

Kini, bola berada di tangan Badan Kehormatan. Publik pun ikut mengawasi apakah BK mampu bersikap objektif dan tegas, atau justru terjebak dalam aksi saling melindungi antar anggota. Pelapor sendiri mengaku sangsi dengan komitmen internal tersebut.

"Nanti bagaimana DPRD menilai atau memberi keputusan terhadap anggotanya, kita tidak tahu," tandas Anam.

Baca Juga: 84 Jamaah Haji Debarkasi Surabaya Wafat, Mayoritas Berstatus Risti dan Punya Komorbid

Sementara itu, anggota Badan Kehormatan DPRD Gresik Bustami Hazim membenarkan apabila BK menggelar rapat sidang atas laporan dugaan pelanggaran etik Wongso Negoro. "Sudah sidang tadi," ucap dia singkat. 

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah