JawaPos.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik mulai menyidangkan laporan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro. BK menggelar sidang perdana pada Senin (29/6) dengan agenda mendengarkan keterangan Organisasi Kemasyarakatan Informasi Dari Rakyat (IDR) selaku pelapor.
Pimpinan IDR membeberkan sejumlah temuan baru. Dalam agenda yang berlangsung tertutup tersebut, pimpinan dan anggota BK menyampaikan sederet pertanyaan kepada tiga perwakilan IDR terkait laporan yang mereka ajukan terhadap Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro.
Sebelumnya, organisasi tersebut menyebut Wongso diduga melanggar kode etik dewan. Alasannya, objek wisata Jati Sewu yang dikelola Wongso diduga belum memiliki sejumlah perizinan sehingga berpotensi melanggar peraturan daerah (perda).
Baca Juga: Rusak Fasilitas Umum Gedung Grahadi, 4 Demonstran Aksi #IndonesiaSekarat Jadi Tersangka
Seusai agenda itu, Ketua IDR Choirul Anam menyebut pihaknya turut menyerahkan bukti baru untuk memperkuat dugaan pelanggaran tersebut. “Salah satunya adalah bukti terkait dugaan bahwa obyek wisata itu belum membayar pajak daerah,” kata dia.
Anam membeberkan jalannya pertemuan dengan BK. Menurut dia, BK berupaya menelusuri asal-usul informasi yang dimiliki pihaknya. “Seperti anda tahu kasus ini dari mana? Siapa yang menginformasikan, dan lainnya,” ungkap dia menirukan pertanyaan anggota BK.
Menurut Anam, pertanyaan-pertanyaan tersebut sebenarnya tidak substantif. Sebab, BK dapat melakukan klarifikasi langsung kepada instansi terkait. “Misalnya soal izin usaha wisata milik terlapor. Kan bisa bertanya ke dinas terkait,” tutur dia.
Baca Juga: 84 Jamaah Haji Debarkasi Surabaya Wafat, Mayoritas Berstatus Risti dan Punya Komorbid
Anam menilai, laporan terhadap Ketua Komisi II sangat krusial. Sebab, jika persoalan itu dibiarkan, dikhawatirkan bakal menjadi preseden buruk.
“Jangan sampai anggota dewan sebagai figur yang ikut merumuskan regulasi, malah melanggar regulasi yang dia buat,” tandas Anam.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, anggota BK DPRD Gresik Bustami Hazim membenarkan agenda pemeriksaan terhadap pihak pelapor. Namun, dia tidak membeberkan materi pemeriksaan tersebut.
“Sudah kita laksanakan sidang tadi,” ucap Bustami singkat.
Sebelumnya, pada awal Juni lalu, Wongso dilaporkan ke BK DPRD Gresik terkait dugaan pelanggaran kode etik dewan. Pelapornya adalah Organisasi Kemasyarakatan Informasi Dari Rakyat (IDR). Laporan tersebut berawal dari insiden meninggalnya seorang anak berusia enam tahun akibat tenggelam di objek wisata Jati Sewu, Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti.
Destinasi wisata tersebut turut dimiliki Wongso. Belakangan, Jati Sewu diduga belum mengantongi sejumlah perizinan dasar, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lainnya.