← Beranda
Polisi Tangkap 2 Eksekutor Penyekapan Kakek 80 Tahun di Surabaya, Dijanjikan Imbalan Uang
Novia HerawatiSelasa, 2 Juni 2026 | 11.22 WIB
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua eksekutor yang melakukan penyekapan terhadap kakek 80 tahun di Surabaya. (Instagram @luthfie.daily)

 

JawaPos.com - Polisi terus mendalami kasus penyekapan terhadap seorang kakek 80 tahun. Selain menyekap, tersangka yang merupakan pacar anaknya juga menguras tabungan korban Rp 2 Miliar untuk foya-foya. 

Tak butuh waktu lama, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap LA, 31 tahun selaku tersangka utama. Lalu terbaru, dua orang yang berperan sebagai eksekutor juga diamankan petugas. 

Mereka adalah laki-laki berisial AJS, 31 tahun, dan UMTS, 38 Tahun. Kedua tersangka merupakan warga Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedung tuban, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.

"Benar, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan 2 orang dari pengembangan kasus sebelumnya oleh saudara LA," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, Senin (1/6).

Hasil penyidikan terhadap tersangka, AJS dan UMTS diduga membantu LA dalam melakukan tindak pidana penculikan dan penyekapan terhadap korban berinsial KC, 80 tahun, warga Tambaksari, Surabaya. 

Baca Juga: PTPN I Tempuh Restorative Justice untuk Kakek Mujiran setelah Teguran BP BUMN

AJS dan UMTS menyembunyikan korban di rumah kontrakan di Perum Graha Cepu Indah Blok B Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten, Jawa Tengah, pada bulan September 2025. 

"Saat disekap, korban KC pisisinya tidak ada alat komunikasi. Ia tidak diberikan kebebasan untuk beraktifitas diluar unit dan dikunci dari luar rumah oleh AJS dan UMTS atas perintah dari LA," imbuhnya.

Keduanya bersedia membantu LA setelah dijanjikan sejumlah uang. Mereka ikut menyusun skenario dengan berpura-pura sebagai penagih utang anak korban. Mereka memaksa korban untuk melalunasi hutang fiktif tersebut.

"Jadi LA ini sebagai otak dari tindak pidana penyekapan. Selama disembunyikan di dalam rumah kontrakan (di Blora), AJS dan UMTS ikut membantu menyediakan keperluan korban K sehari-hari," terang Hadi.

AJS dan UMTS diamankan polisi di Apartement Educity, Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (15/5). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP milik mereka. 

Kronologi singkat 

Nasib malang dialami oleh seorang kakek di Surabaya berinsiial KC, 80 tahun Ia disekap selama setahun oleh LA, yang tidak lain adalah pacar anaknya, AP.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, kasus ini berawal dari hubungan asmara AP dengan LA sejak 2025. Selama menjalin hubungan, tersangka sudah dekat dengan keluarga korban. 

"Suatu hari tersangka ini menelpon orang tua dari pacarnya untuk bertemu di suatu tempat. Nah, karena memang sudah dekat, tersangka korban ini datang bermaksud menemui tersangka," ujar Luthfie, baru-baru ini. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Motif Penganiayaan Maut oleh WN Brunei Darussalam di Blok M

Namun saat tiba di tempat janjian, korban langsung disekap dua orang laki-laki (AJS dan UMTS) lalu dibawa ke sebuah rumah. Ponsel korban disita dan hanya diberi makan oleh seorang pembantu suruhan LA. 

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, LA juga menguras tabungannya hingga Rp 2 miliar dan membawa kabur perhiasan sekitar 1 kilogram dari rumah korban. LA meminta ATM beserta nomor PIN dengan dalih untuk membayar utang. 

Uang miliaran rupiah hasil merampas tabungan korban tersebut dipakai tersangka untuk hidup mewah. Selama satu tahun, LA bahkan menginap di hotel dengan tarif mencapai Rp 2 juta per malam.

Atas perbuatannya, LA dijerat pasal berlapis, yakni pasal 450 KUHP dan atau pasal 446 ayat 1 KUHP dan atau pasal 476 KUHP dan atau pasal 492 KUHP dan atau pasal 486 KUHP UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. 

EDITOR: Edy Pramana