JawaPos.com - Aksi komplotan spesialis pembobol rumah kosong lintas kota akhirnya terhenti. Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap empat pelaku yang diduga telah beraksi di sedikitnya 13 lokasi berbeda di Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
Modus mereka terbilang rapi, mengincar rumah yang terlihat kosong dengan lampu teras menyala dan pintu tergembok dari luar sebelum membobol dan menggasak emas serta barang berharga milik korban.
Penangkapan dilakukan di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Para pelaku yang ditangkap yakni DJ alias Ndowe (48) asal Celep Sidoarjo, SDW alias Wardo (54) dari Sidokare Sidoarjo, MS alias Sapta (30) warga Tambaksari Surabaya, serta GTP alias Hoget (38) asal Kebonsari, Sidoarjo.
Pelaku DJ dan S ditangkap di Purwakarta, Jawa Barat, sementara dua pelaku lainnya, MS dan GTP ditangkap di Sidoarjo. Dalam menjalankan aksinya, ada satu lagi pelaku berinisial HEN, yang masih dalam pengejaran polisi (DPO).
"Tersangka merupakan kelompok spesialis pencurian dengan pemberatan di rumah kosong," tutur Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Rabu (6/5).
Kasus ini berawal dari maraknya laporan pembobolan rumah kosong di jajaran polres. Salah satunya laporan kejadian di perumahan Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo pada Senin (6/4).
Kombes Pol Jules mengatakan bahwa komplotan ini bukan pemain baru. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah beraksi di 13 TKP berbeda di Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, hingga Ngawi.
"Selain di Jawa Timur, pelaku juga pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di Provinsi Jawa Tengah, yakni di Solo, Sragen, dan Surakarta," imbuhnya.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar mengungkapkan modus yang dilakukan komplotan tersebut. Mereka datang ke lokasi menggunakan mobil rental jenis Toyota Avanza warna hitam.
Cara Komplotan Sebelum Lakukan Aksi
Pelaku mengamati kondisi rumah target sebelum beraksi. Observasi dilakukan dengan memperhatikan tanda-tanda rumah kosong, seperti lampu teras menyala, namun pintu tergembok dari luar.
"Jadi komplotan ini selalu menyasar rumah kosong yang lampu teras menyala dan tergembok dari luar. Mereka memilih antara siang sampai sore hari untuk melancarkan aksinya," ujar AKBP Umar.
Jika sekitar lima menit tidak ada pergerakan di dalam rumah, pelaku segera beraksi. Mereka merusak gembok pagar dan pintu belakang menggunakan linggis yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar korban dan membongkar isi kamar untuk mengambil barang-barang berharga (seperti emas) di dalam rumah kosong yang ditinggali korban,” lanjutnya.
Emas batangan hasil pencurian dijual dengan nilai Rp 112 juta. Uang tersebut kemudian dibagi kepada lima pelaku, masing-masing menerima Rp 22 juta, sementara Rp 2 juta dialokasikan untuk kebutuhan operasional.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza, sepeda motor Yamaha R15, dua linggis, tiga jam tangan, serta emas seberat 27 gram dan 48 gram batangan.
Akibat perbuatannya, DJ, SDW, MS, dan GTP dijerat pasal 477 Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.