← Beranda
Tok! ASN Pemkot Surabaya WFH Tiap Jumat, Wajib Presensi 3 Kali Sehari
Novia HerawatiJumat, 10 April 2026 | 04.38 WIB
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

 

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan sistem kerja yang fleksibel, yakni Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat dalam sepekan.

Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor 57 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong percepatan perubahan budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi hasil.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan ASN Pemkot Surabaya kini wajib WFH setiap Jumat. Kebijakan ini tak sekadar teknis, tetapi mendorong perubahan pola kerja menuju sistem yang lebih modern, terukur, dan berbasis kinerja.

“Transformasi ini bukan hanya soal lokasi kerja, tetapi bagaimana kinerja ASN benar-benar berbasis output dan outcome, serta tetap menjaga kualitas layanan publik,” ucap Eri di Surabaya, Kamis (9/4).

Baca Juga: Al A’raf Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Tak Berhenti pada Aktor Lapangan

Meski WFH dan tak berhenti di kantor, fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan akuntabilitas. ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta aktif merespons arahan pimpinan selama jam kerja.

“Bahkan, selama Work From Home, saya minta pegawai melakukan presensi digital tiga kali dalam sehari dan melaporkan aktivitas kerja secara rinci melalui sistem e-performance,” sambungnya.

Eri Cahyadi berharap sistem WFH tidak mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. Ia mendorong ASN di lingkungan Pemkot Surabaya untuk adaptif dan melakukan percepatan digitalisasi layanan pemerintahan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga mengusung efisiensi signifikan. Berkurangnya mobilitas ASN diyakini mampu menekan konsumsi BBM, listrik, air, serta biaya operasional, terutama di tengah krisis energi global.

Selama Work From Home, kinerja pegawai akan diawasi secara ketat oleh Kepala Perangkat Daerah (PD) masing-masing. Pegawai akan diminta untuk mengikuti rapat daring dan melaporkan progres kerja.

Evaluasi kebijakan pun akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan sekali. “Intinya, layanan publik tidak boleh turun. Justru harus semakin baik, lebih cepat, dan lebih efisien,” pungkas Eri Cahyadi.

EDITOR: Sabik Aji Taufan