← Beranda
Sidang Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Memanas, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Batal
Novia HerawatiKamis, 9 April 2026 | 13.28 WIB
Enam terdakwa menjalani sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/4/2026). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sidang kasus korupsi proyek pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada periode 2023 - 2024, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (8/4).

6 terdakwa dari dua perusahaan, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) mengjalani sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari para kuasa hukum terdakwa.

Tiga terdakwa dari PT Pelindo meliputi mantan Regional Head 2021-2024, Ardhy Wahyu Basuki; Division Head Teknik, Hendiek Eko Setiantoro; dan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Erna Hayu Handayani.

Sementara dari PT APBS, terdakwa terdiri atas Direktur Utama periode 2020-2024, Firmansyah; Direktur Komersial periode 2021-2024, Made Yuni Christina; dan Manager Operasi periode 2020-2024, Dwi Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Sidang Pesta Sesama Jenis ‘Siwalan Party’ di Surabaya Berlanjut, Saksi Kompak Sebut Hanya Ajang Silaturahmi

Tim kuasa hukum terdakwa, termasuk Sudiman Sidabukke, menilai dakwaan jaksa dalam perkara PT Pelindo dan APBS tidak cermat, kabur, serta tidak lengkap sehingga patut dipersoalkan secara hukum.

Salah satu keberatan utama adalah tidak dilibatkannya Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pihak berwenang menentukan ada tidaknya kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Undang-undang secara tegas mengatakan, manakala ada kerugian negara atau tidak, yang punya otoritas itu adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tutuir Sudiman usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (8/4).

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan BPK sebagai satu-satunya lembaga berwenang, sehingga prosedur dalam perkara ini dianggap tidak sesuai ketentuan hukum.

Tim kuasa hukum menilai dakwaan juga tidak mencantumkan dasar undang-undang secara langsung, melainkan hanya aturan di bawahnya, yang bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.

Baca Juga: Targetkan Rp 6,3 Miliar, Pemkot Surabaya Lelang 85 Kendaraan Dinas Lama demi Efisiensi BBM

Mereka juga menilai perkara ini lebih tepat sebagai kasus perdata karena berasal dari hubungan kontraktual antara PT Pelindo dan APBS dalam kegiatan pengurukan, bukan kasus tindak pidana.

"Pidana itu asasnya ada asas legalitas. Perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang. Sementara dalam dakwaan ini tidak ada satu pun undang-undang yang ditunjuk," sambungnya.

Dakwaan juga dianggap tidak jelas karena jaksa penuntut umum tidak merinci pihak yang diuntungkan serta sumber kerugian negara.

Dengan begitu, unsur-unsur penting dalam perkara menjadi kabur dan sulit dipahami.

Atas berbagai kelemahan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi (keberatan) agar dakwaan dinyatakan cacat hukum dan tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Plastik Mahal, Pedagang Makanan Surabaya Putar Otak Agar Dagangan Tetap Laku

"Kami yakin dan memohon supaya eksepsi (keberatan) kami dikabulkan. Kita jangan berbicara dulu mengenai bukti, siapa tahu eksepsinya dikabulkan, dan tentu harapan kami dikabulkan," tegas Sudiman.

Kronologi Singkat

Di persidangan sebelumnya, JPU I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga, menyebut proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak sebenarnya bukan kewenangan PT Pelindo Regional 3.

Meski begitu, proyek tetap dilaksanakan dengan dana dari perusahaan pelat merah tersebut, dengan dasar hukum berupa surat Dirjen Perhubungan Laut tahun 2017. Inilah yang menjadi awal mula kasus ini terbongkar.

“Padahal PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) yang diberikan penugasan telah dinyatakan bubar tanpa likuidasi sejak tanggal 1 Oktober 2021,” tutur Nyoman yang menilai dasar hukum proyek bermasalah.

Proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu juga dijalankan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca Juga: Geger! Sosialisasi Jukir Picu Bentrokan di Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya

Padahal izin tersebut wajib dimiliki sebelum setiap aktivitas di wilayah perairan dimulai.

PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) kemudian ditunjuk secara tidak sah oleh Ardhy bersama Hendiek Eko Setiantoro dan Erna Hayu Handayani sebagai pelaksana proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini juga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 83.215.839.192 atau Rp 83 Miliar. 

Baca Juga: Sederet 15 Kuliner Steak di Surabaya Paling Enak dengan Saus Lezat yang Wajib Dicoba Pecinta Daging

EDITOR: Bayu Putra