JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 9 bulan kepada terdakwa Iqbal Zidan Nawawi, akibat kasus tindak pidana asusila pada anak di bawah umur.
Tidak hanya hukuman jeruji besi, mahasiswa perguruan tinggi negeri di Surabaya ini juga diganjar denda sebesar Rp 250 juta.
Jika terdakwa tidak mampu membayarnya, hukuman kurungan penjara ditambah 90 hari atau 3 bulan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pujiono menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena membujuk serta merayu anak hingga melakukan tindak asusila.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Kamis (2/4).
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dan korban berinisial F2 diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak 2020. Saat itu, keduanya masih SMA: terdakwa kelas XI, sementara korban masih berada di kelas X.
Tindak asusila pertama terjadi pada 2021 saat korban masih berusia 17 tahun. Terdakwa mengajak korban makan di sebuah kafe di Mojokerto, lalu membawanya ke hotel di Surabaya tanpa pulang terlebih dahulu.
Perbuatan tersebut berulang hingga 2024, dengan total tujuh kali pemesanan hotel.
Selain keterangan saksi, majelis hakim juga mendasarkan putusan pada bukti utama yang menguatkan keyakinannya.
Baca Juga: Buat Video Asusila di Bali, Kreator Konten Asal Perancis Terancam 16 Tahun Penjara
“Hasil pemeriksaan forensik berupa Surat Visum et Repertum Nomor PR 229/2024/2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara tertanggal 25 April 2025, yang ditandatangani oleh dokter Ma'arifatul Ula,” imbuh Pujiono.
Di sisi lain, dalam pledoi yang dibacakan 11 Maret 2026, kuasa hukum terdakwa meminta keringanan karena hubungan persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka serta dilandasi janji pertunangan.
Namun, Majelis Hakim menolak pembelaan tersebut, dan menegaskan bahwa dalih suka sama suka termasuk ranah perdata dan tidak menghapus unsur pidana. Karena saat kejadian, korban masih berusia di bawah 18 tahun.