JawaPos.com - Polda Jawa Timur menunjukkan komitmennya, dengan mengungkap kasus kebakaran sisi barat Gedung Negara Grahadi, pada kerusuhan Sabtu malam (30/8). Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mirisnya, dari sembilan tersangka, delapan di antaranya masih di bawah umur alias anak-anak. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abast dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9).
"Sejauh ini, Polda Jawa Timur telah mengamankan sembilan pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian satu tersangka dewasa dan delapan pelaku anak-anak berhadapan dengan hukum," tuturnya.
Adapun satu orang tersangka dewasa berinsial AEP, 20 tahun, warga Maluku yang berdomisili di Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan, AEP dirumah menjadi eksekutor pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi.
Untuk melancarkan aksinya, AEP melibatkan delapan anak-anak, yang memiliki peranan berbeda. Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang melakukan vandalisme, hingga mengajak demo melalui Group WhatsApp.
Berikut 8 orang tersangka anak dan peranannya saat insiden Gedung Negara Grahadi terbakar. Guna mempermudah penyebutan, tersangka anak akan disampaikan dengan insial ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).
1. ABH 1, laki-laki, 17 tahun
Peran: menjadi salah satu pembuat bom Moloto, mengajak tersangka yang lain untuk melakukan demonstrasi, melakukan aksi vandalisme ke arah gedung Grahadi.
2. ABH 2, laki-laki, 17 tahun
Peran: mengajak demo melalui grup WhatsApp Sempar Sat, mempersiapkan bahan bakar pertalite, membagi dan turut dalam pembuatan bom.
3. ABH 3, laki-laki, 17 tahun
Peran: membuat bom Molotov dan melakukan pelemparan batu ke gedung Grahadi.
4. ABH 4, laki-laki, 16 tahun
Peran: melakukan pelemparan batu ke arah Gedung Negara Grahadi Surabaya
5. ABH 5, laki-laki, 17 tahun
Peran: melakukan pelemparan batu ke arah Gedung Negara Grahadi Surabaya
6. ABH 6, laki-laki, 17 tahun
Peran: membuat bom molotov dan melakukan pelemparan batu ke arah Gedung Grahadi.
7. ABH 7, laki-laki, 16 tahun
Peran: pembiat dan eksekutor pelemparan bom molotov, terlibat dalam penjarahan Gedung Negara Grahadi.
8. ABH 8, laki-laki, 17 tahun
Peran: pembuat bom Molotov dan melakukan penjarahan besi-besi yang ada di Gedung Negara Grahadi.
Kombes Pol Jules menyebut aksi pembakaran Gedung Grahadi sudah direncanakan. Terlebih sehari sebelum, AEP bersama ABH 1,2, dan 3 bertemu di lapangan Bumi Pecabean Asri, Candi, Sidoarjo pada Jumat (29/8) pukul 19.00 WIB.
"Komplotan atau kelompok tersangka ini sepakat untuk membuat bom Molotov sebanyak enam buah untuk digunakan dalam demonstrasi atau unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi," terang Jules.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan saat kerusuhan, 3 botol bir, satu kardus bir, satu unit kendaraan roda dua, dan tiga buah handphone.
Atas perbuatannya, delapan tersangka anak akan dibawa ke Balai Permasyarakatan (Bapas) yang khusus menangani anak. Sementara AEP dijerat Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.