← Beranda
Andalkan Pajak Bumi dan Bangunan, Bapenda Surabaya Optimistis Kejar Target Pajak Triwulan I 2025
Novia HerawatiMinggu, 16 Maret 2025 | 18.05 WIB
Ilustrasi masyarakat sedang membayar pajak di kantor BPD Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Kabar baiknya, hingga pertengahan Maret 2025, capaian pajak berjalan sesuai harapan.

"Meskipun masih ada gap yang perlu kami kejar. Insya Allah dalam dua pekan terakhir ini, pencapaian pajak triwulan pertama 2025 mendekati sempurna," tutur Kepala Bapenda Surabaya Febrina Kusumawati, Sabtu (15/3).

Febri memastikan pihaknya akan terus mengupayakan berbagai kanal untuk mengoptimalkan realisasi pajak. Salah satunya dengan mendorong pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih awal.

"Kami sangat mengapresiasi warga yang membayar pajak lebih cepat karena ini membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan," imbuhnya. Untuk diketahui, jatuh tempo pembayaran PBB adalah Mei 2025.

Selain Pajak Bumi dan Bangunan, Febri juga menyoroti pajak dari sektor hotel dan restoran. Ia menerangkan bahwa pembayaran pajak untuk transaksi Februari 2025 dijadwalkan pada 12–13 Maret 2025.

"Beberapa hotel dan restoran mencatat peningkatan tamu di Februari, sehingga hasil pajaknya baru terlihat dalam beberapa hari terakhir ini. Kami optimis ini bisa menutup target penerimaan pajak di bulan Maret," papar Febri.

Sebagai informasi, Bapenda Kota Surabaya menargetkan capaian pajak daerah pada 2025 sebesar Rp 7,307 Triliun. Angka ini sekitar 60,21 persen dari total target pendapatan daerah Surabaya, yakni Rp 12,137 Triliun.

Sumber utama pajak daerah Kota Pahlawan berasal dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Febri menegaskan bahwa pajak berperan krusial dalam pembangunan sebuah daerah. Pajak juga bersifat wajib, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

"Artinya pajak itu sudah ada ketetapan, maka harus dibayar. Dari pajak inilah yang digunakan untuk pembangunan Kota Surabaya, mulai dari infrastruktur, penerangan jalan, hingga pengurangan risiko banjir," tandasnya.

EDITOR: Bayu Putra