JawaPos.com - Pemusnahan barang hasil penindakan kembali dilakukan oleh Bea Cukai Juanda. Barang sitaan tersebut telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sumarna mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan terindikasi kena cukai karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari beberapa komoditas. Mulai dari rokok ilegal, obat-obatan terlarang, kosmetik tanpa izin edar, hingga produk-produk kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan.
"Dari barang sitaan itu, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 14.476.530.054 (14 Miliar). Selanjutnya akan dimusnahkan di Mojokerto," ujar Sumarna, Minggu (1/12).
Lebih lanjut, Sumarna membeberkan bahwa selama periode Januari - November 2024, Bea Cukai Juanda berhasil mengamankan 422 barang ilegal. Bila ditaksir nilainya mencapai Rp 86.953.183.000.
Pemusnahan kali ini, Bea Cukai Juanda menggabungkan barang-barang berbahaya, seperti sabu, narkotika, serta produk lainnya yang tidak memenuhi standar hukum.
Selain mengamankan kerugian negara, pemusnahan barang ilegal diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku. Bahwa aktivitas ilegalnya berpotensi merusak perekonomian negara.
"Ini bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga integritas sistem kepabeanan, memastikan bahwa barang yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tukasnya.