JawaPos.com–Dimas Yemahura, pengacara dari Dini Sera Afrianti, menguak beberapa fakta tentang kejanggalan kasus yang dialami Dini. Dalam tayangan Close The Door, Dimas menuturkan bahwa otopsi jasad Dini sempat terhalang.
Hal itu disebabkan biaya. Harus ada biaya yang dikeluarkan untuk melakukan otopsi kala itu di RSUD Soetomo, Surabaya, Jawa Timur.
”Saat itu saya tanya ke kepolisian yang kala itu mendampingi saya dan ibu Dini Sera Afrianti. Apakah sudah selesai otopsi? Ternyata belum bisa dilakukan otopsi karena kendala biaya,” ucap Dimas Yemahura dalam tayangan Close The Door Deddy Corbuzier.
Sebagaimana telah diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa terdapat 5 alat bukti yang sah. Yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Berdasar alat bukti di atas, visum termasuk alat bukti yang sah karena pasal 187 huruf c KUHAP menyatakan bahwa surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasar keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.
Pada 24 Juli, Ronald Tannur dibebaskan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam sidang vonis.
Sebelumnya, pada Oktober tahun lalu, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kematian Dini Sera Afrianti di Surabaya. Ronald Tannur dalam reka adegan ulang bersama Polrestabes Surabaya terlihat melindas tubuh Dini di parkiran Lenmarc Surabaya.