← Beranda
Gedung Wismilak Disita Polda Jawa Timur
Dimas Nur ApriantoSelasa, 15 Agustus 2023 | 01.54 WIB
Penyidik memasnag banner penyitaan Gedung Wismilak di Jalan Darmo Surabaya

 

JawaPos.com - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, menyita Gedung Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya. Penyitaan dilakukan para penyidik, usai mereka keluar dari gedung itu sekitar pukul 16.04 WIB.

Sebagai tanda penyitaan, para penyidik yang keluar dari gedung itu langsung memasang banner bertulisan telah disita dan tertera nomor sesuai Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) 648 dan 649.

Dikonfirmasi terkait penyegelan itu, para penyidik tidak ada yang mau menjawab pertanyaan para awak media. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pemasangan plang dan police line adalah bentuk tindak lanjut hari ini.

“Petugas akan memasang plang atau banner penyitaan atas obyek tanah dan bangunan di Gedung Wismilak Jalan Darmo 36-38, Surabaya,” tutur Dirmanto kepada awak media.

Di lain pihak, manajemen menegaskan  bahwa Gedung GRHA WISMILAK, yang berlokasi di Jl Raya Darmo 36-38, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, menurut pihak manajemen, Gedung GRHA WISMILAK telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi.

Lebih lanjut, atas penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian, saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya,

Sementara itu, terkait seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung GRHA WISMILAK saat ini, pihak manajemen menyerahkan semuanya ke Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk.

Baca Juga: Sejumlah Karyawan Keluar dari Gedung Wismilak Saat Polda Jatim Lakukan Penggeledahan, Petugas Keamanan Bungkam

Dirmanto menyatakan, petugas sudah mengantongi bukti izin penyitaan dari pengadilan tata usaha negeri (PTUN). Dia menegaskan, secara garis besar, pihaknya akan memaparkan ke publik setelah penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan ini.

“Rincian data seperti apa proses pemindahan tangan yang dulunya Mako Polres menjadi Wismilak nanti akan kami sampaikan,” terangnya.

Polisi dengan tiga melati itu di pundaknya tersebut menambahkan,  penyidik mendalami tiga obyek yaitu ada 3 perusahaan. Antara lain, Perusahaan Gelora Jaya, Bumi Inti Makmur, dan PT Wismilak Inti Makmur.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman membenarkan penggeledahan yang dilakukan oleh timnya di Wismilak. 

"Benar memang dan lagi berlangsung nanti kami update," katanya kepada awak media. 

Dia menyampaikan, penggeledahan tersebut telah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat (11/8) lalum. Farman tak merinci detail alasan penggeledahan. Dia hanya menyatakan bahwa ditemukan pemalsuan akta otentik.

"Dugaan tindak Pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak Pidana korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di jalan raya Darmo nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," paparnya. 

 

 

EDITOR: Kuswandi