JawaPos.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan pembahasan mengenai parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen masih akan terus dilakukan oleh partai-partai koalisi pendukung pemerintah. Menurutnya, angka PT untuk Pemilu 2029 nantinya akan ditentukan melalui kesepakatan bersama.
Viva menegaskan, PAN akan mengikuti keputusan yang dihasilkan dalam pembahasan antarpartai koalisi pemerintah. Namun, dia berharap angka ambang batas parlemen yang disepakati tidak melebihi 4 persen.
“Apapun keputusan dari kesepakatan partai koalisi pemerintah nantinya, PAN akan ikut,” kata Viva Yoga kepada wartawan, Kamis (24/9).
Baca Juga: Hari Tani Nasional, Dari Energi Terbarukan, Tumbuh Pangan dan Kemandirian Petani
Meski menyerahkan keputusan kepada hasil pembahasan koalisi, Viva menilai batas maksimal 4 persen perlu dipertimbangkan. Dia menekankan sikap tersebut bukan karena PAN khawatir gagal memperoleh kursi di DPR.
“Hal ini bukan berarti PAN takut tak lolos ke Senayan,” ujarnya.
Viva menjelaskan, PAN memiliki catatan selalu berhasil melewati ambang batas parlemen sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024. Hal itu terjadi meskipun sejumlah hasil survei elektabilitas PAN pada periode tertentu hanya berada di kisaran 1,5 hingga 2 persen.
Menurut Viva, keberadaan parliamentary threshold memang dapat menjadi salah satu instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Namun, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati agar penyederhanaan tersebut tidak menyebabkan terlalu banyak suara sah pemilih menjadi tidak terwakili.
Dia mencontohkan penerapan PT sebesar 4 persen pada Pemilu 2019 yang menyebabkan sekitar 13 juta suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR. Jumlah suara yang tidak terkonversi itu meningkat pada Pemilu 2024, dengan ambang batas yang sama, menjadi sekitar 17,3 juta suara.
Baca Juga: Penggemar Khawatirkan Kondisi Yoo Jae Suk yang Maksa Syuting Usai Drop
“Bila PT dinaikan di atas 4 persen, pemilu 2029 akan berkecenderungan terjadi disproporsional karena banyak suara sah pemilih tidak bisa dikonversi menjadi kursi sehingga tingkat representasi pemilu menjadi rendah,” papar mantan Presidium MN KAHMI itu.
Viva kemudian menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai parliamentary threshold. Menurut dia, putusan tersebut memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk undang-undang agar melakukan perubahan terhadap ketentuan PT sebelum Pemilu 2029.
Dia mengakui tidak terdapat angka tunggal yang dapat disebut sebagai ambang batas parlemen paling ideal. Setiap negara demokrasi memiliki ketentuan berbeda yang dibentuk berdasarkan sistem pemilu dan kesepakatan politik masing-masing.
Karena itu, Viva menilai penentuan PT di Indonesia perlu tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas. Menurutnya, sistem tersebut juga harus mencegah terlalu banyak suara sah pemilih yang pada akhirnya tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen.
“Prinsip-prinsip dasar ini menjadi bagian penting dalam membangun pemilu yang adil,” tuturnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 24 September 2026: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan, dan Keuangan
Viva juga mengingatkan agar tujuan penyederhanaan jumlah partai di parlemen tidak semata-mata dikaitkan dengan upaya menciptakan stabilitas politik. Menurutnya, keberadaan partai politik di DPR pada dasarnya berkaitan dengan fungsi representasi kepentingan masyarakat.
Dia menilai, dinamika dan perbedaan pandangan di parlemen merupakan bagian dari proses demokrasi. Sehingga, perdebatan antarkelompok politik di DPR tidak selalu harus dipandang sebagai persoalan yang mengganggu stabilitas.
“Perdebatan atau dinamika di DPR selama ini telah terjadi dan hal yang demikian menyebabkan proses demokrasi bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.