JawaPos.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, temui salah satu korban penyekapan dan pemasungan Tegar Saputra (TS) di rumahnya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7). Diketahui, Tegar dan dua rekannya Muhamad Rafli Jaelani (MRJ) dan Adit Saputra (AS) menjadi korban pemasungan oleh pemilik percetakan Mau Print di Senen, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal tidak hanya memastikan pemulihan fisik dan psikis para korban, tetapi juga membawa amanat khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan menoleransi segala bentuk perbudakan modern dan tindakan main hakim sendiri di wilayah hukum Indonesia.
"Saya menyampaikan salam dari Presiden Prabowo yang berpesan bahwa tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat. Presiden meminta agar seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Said Iqbal di lokasi, Rabu (1/7).
Perintah Istana: Selesaikan Lewat Hukum, Bukan Kekerasan
Said Iqbal mengungkapkan bahwa dirinya ditugasi langsung untuk mengawal hak-hak ketiga pekerja yang sebelumnya disekap dan dirantai menggunakan sling kabel baja selama hampir dua minggu. Terlebih, muncul laporan bahwa para korban sempat diarak dan dipermalukan di hadapan masyarakat sebelum ditawan di lantai atas gedung.
Baca Juga: Murni Penegakan Hukum, Jaksa Pastikan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Sesuai Fakta Persidangan
Menurutnya, Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap kasus yang menabrak nilai kemanusiaan ini. Korban yang merupakan rakyat kecil berhak mendapatkan perlindungan penuh dari intimidasi pihak manapun selama proses penegakan hukum berjalan.
"Arahan Presiden sangat jelas, yaitu memastikan tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat kecil. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui mekanisme hukum yang berkeadilan," tegas Said Iqbal.
Seluruh Biaya Pengobatan Ditanggung Negara, Pengacara Dikawal
Sebagai bentuk kehadiran negara, pemerintah berkomitmen mengambil alih seluruh proses pemulihan kesehatan para korban. Mengingat penyiksaan tersebut menyisakan ketakutan dan trauma mendalam bagi para korban.
"Pertama, saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami. Seluruhnya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan," jelasnya.
Ia mengecam keras tindakan pemilik perusahaan, MML (40), bersama enam anak buahnya yang bertindak seolah memiliki hukum tersendiri. Ketujuh tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan terancam hukuman 9 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ini sudah seperti zaman purba. Hukuman berat harus diberikan kepada pengusaha yang memperlakukan manusia seperti binatang. Sekalipun nantinya mereka dikategorikan sebagai pekerja informal, mereka tetap berhak hidup bermartabat, diperlakukan secara manusiawi, dan memperoleh upah sesuai ketentuan hukum," terang Said Iqbal.
Tegar Mengaku Masih Trauma
Tegar mengaku masih mengalami trauma atas insiden penyiksaan yang menimpanya. Tak hanya itu, dirinya pun ikut dituduh mencuri limbah plat perusahaan.
Baca Juga: Usir Nenek Elina dari Rumahnya di Surabaya, Samuel Ardi Dipenjara 3 Tahun 10 Bulan
"Saat ini saya masih mengalami trauma atas apa yang saya alami," ucapnya pelan.
Ia menceritakan kronologi penyekapan dan pemasungan yang dialaminya. Mulanya ia dituduh mencuri limbah plat bekas pencetakan. Dari situ, ia kemudian mengalami rentetan kekerasan.
"Awalnya saya dituduh mencuri limbah plat cetak. Setelah itu saya mengalami kekerasan bersama teman-teman saya. Saya kemudian dibawa ke rumah dan dipermalukan di depan warga sekitar," katanya.
Peristiwa ini bermula ketika para pekerja mengumpulkan limbah plat yang tidak diambil oleh pelanggan, sebuah hal yang selama ini sudah biasa mereka lakukan. Korban kemudian menjual limbah tersebut seharga Rp700.000. Masalah muncul saat pihak perusahaan meminta pengembalian uang sebesar Rp500.000 dari hasil penjualan tersebut.
Karena korban tidak mampu membayar sisa kekurangannya yang sebesar Rp200.000, perusahaan mulai mencari dan menyeret pekerja lain yang dituduh ikut menikmati uang hasil penjualan limbah tersebut, termasuk Tegar.
Situasi semakin rumit ketika perusahaan justru menuntut ganti rugi dalam jumlah yang sangat fantastis dan tidak sebanding, yakni sebesar Rp230 juta. Setelah melalui proses negosiasi yang alot, tuntutan tersebut akhirnya perlahan diturunkan menjadi Rp70 juta, hingga akhirnya menyusut dan menyentuh angka Rp50 juta.
"Permintaan Rp50 juta itu berlaku untuk setiap orang. Padahal yang diambil hanya limbah plat yang nilainya sekitar Rp200 ribu," katanya.