← Beranda
Zulhas Minta Anggota DPRD dari PAN di Seluruh Indonesia Terjun ke Lapangan Belajar Kelola Sampah
Bintang PradewoSenin, 8 Juni 2026 | 22.34 WIB
Ribuan anggota DPRD dari Fraksi PAN seluruh Indonesia berkumpul di Jakarta untuk mengemban misi yang tidak biasa dalam pelatihan legislatif, yaitu belajar mengelola sampah secara berkelanjutan. Dalam Workshop Nasional yang dibuka Minggu (7/6/2026). (Istimewa)

JawaPos.com — Anggota DPRD dari Fraksi PAN di seluruh Indonesia berkumpul di Jakarta untuk mengemban misi yang tidak biasa dalam pelatihan legislatif, yaitu belajar mengelola sampah secara berkelanjutan.

Dalam Workshop Nasional yang dibuka Minggu (7/6/2026) kemarin, PAN membalik tradisi dengan menempatkan komunitas peduli lingkungan dan petugas kebersihan sebagai pengajar, sementara para legislator bertindak sebagai murid.

Pendekatan edukasi berbasis realitas ini dipilih karena PAN memandang krisis sampah merupakan persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan dengan aksi simbolik satu hari.

Baca Juga: 8 Peran Penting Orang Tua saat Anak Mengalami Quarter Life Crisis di Usia 20-an

Oleh sebab itu, output utama dari forum ini adalah cetak biru rencana kerja legislatif yang wajib diimplementasikan di daerah asal masing-masing anggota dewan.

"Anggota DPRD PAN belajar langsung di lapangan untuk kemudian pulang membawa pekerjaan rumah yang jelas bagi daerahnya. Tugas utama anggota dewan adalah memastikan hadirnya regulasi dan alokasi anggaran yang berpihak pada pengelolaan lingkungan," kata Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

Langkah taktis ini diambil sebagai respons atas situasi darurat lingkungan nasional. Berdasarkan data terbaru, TPST Bantargebang kini menempati peringkat kedua dunia sebagai situs penghasil gas metana terbesar dari sektor limbah. Fakta ini menegaskan krisis sampah bukan lagi sekadar masalah kebersihan kota, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan publik.

Ini sebagai bentuk dukungan penuh terhadap arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto di sektor lingkungan, khususnya dalam mengawal Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Baca Juga: Kuliner Hidden Gem Jogjakarta 2026, Rela Blusukan demi Sambel Welut Pak Sabar Sampai Bakmi Mbah Gito

Regulasi ini menegaskan bahwa sampah harus ditransformasikan menjadi sumber daya energi terbarukan. Melalui fungsi pengawasan legislatif, kader PAN di daerah diminta mengawal implementasi prinsip-prinsip modern pengelolaan sampah, termasuk mekanisme insentif dan disinsentif bagi pelestari lingkungan.

"Kebijakan di tingkat pusat hanya akan efektif jika diterjemahkan secara tegas menjadi Perda di tingkat daerah serta diinternalisasi menjadi kebiasaan di tingkat rumah tangga," tutup Zulhas.

EDITOR: Bintang Pradewo