← Beranda
DPR Ingatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Bermain Api Jelang Pemilu 2024
Muhammad RidwanRabu, 5 April 2023 | 15.43 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy
 
JawaPos.com - Komisi II DPR RI prihatin atas sanksi pelanggaran kode etik peringatan keras yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Penyelenggara Pemilu itu seharusnya bisa menjaga etika moral di hadapan publik.
 
"Merasa prihatin ya atas putusan yang dikeluarkan oleh DKPP kepada Ketua KPU pak Hasyim Asy'ari tentu ini menjadi pembelajaran bagi beliau dan bagi komisioner KPU, baik di tingkat pusat provinsi dan kabupaten/kota agar berhati-hati dalam dalam membangun etika moral," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan, Rabu (5/4).
 
"Karena bagaimanapun namanya komisioner ini kan pejabat publik yang disorot oleh siapapun, mudah-mudahan ini merupakan yang pertama dan terakhir di periode sekarang ini," sambungnya.
 
Baca Juga: Dua Pembunuh Sopir Grab di Tol Jagorawi Akhirnya Ditangkap
 
Tekait adanya desakan mundur kepada Hasyim, kata Guspardi, itu merupakan bentuk kesadaran Hasyim sebagai pejabat publik. Namun, Guspardi memandang sanksi peringatan keras yang dijatuhkan DKPP merupakan yang paling tinggi.
 
"Jadi kalau itu (desakan mundur) tergantung kepada yang bersangkutan (Hasyim Asy'ari) yang sudah dijatuhkan dan dia dinyatakan bersalah dan hukumannya adalah peringatan keras. Rasanya sudah cukup jelas dan tegas dalam memproses persoalan yang berkaitan dengan Ketua KPU," tegas Guspardi.
 
Baca Juga: Rafael Alun Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Ini Respons Mario Dandy
 
Politikus PAN ini menyesalkan, belum satu tahun menjabat Ketua KPU RI sudah dijatuhkan sanksi sebanyak dua kali. Pertama, terkait ucapannya yang mengomentari sistem pemilu proporsional tertutup. Kedua, terkait perjalanan ziarah dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias Wanita Emas.
 
"Jangan bermain api terhadap sesuatu yang bisa menimbulkan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan masalah etika undang-undang dan lain sebagainya," pungkasnya.
EDITOR: Bintang Pradewo