JawaPos.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan surat keputusan (SK) Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) sebagai partai politik yang berbadan hukum. Surat tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Kamis (6/1).
"Hari ini kami dari Partai Perkasa, hadir ke Kemenkumham untuk mengambil SK penetapan badan hukum Partai perkasa sebagai partai politik," kata Ketua Umum Partai Perkasa Eko S. Santjojo di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.
Partai ini dulunya bernama Partai Pelopor, kata Eko, melalui keputusan Kongres Partai Pelopor yang dilaksanakan di Jakarta pada 9 Oktober 2021 lalu, resmi berganti nama menjadi Partai Perkasa. Dia pun menampik partai ini ada kaitannya dengan Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa.
"Awalnya dulu Partai Pelopor, kami udah dua kali ikut Pemilu, kemudian sekarang kita aktifkan kembali tapi dengan berganti menjadi Partai Perkasa. Apa itu Perkasa? Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)," tegas Eko.
Eko berharap partai besutannya bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Bahkan, dia menargetkan bisa mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
"Alhamdulillah sudah mendapat SK pengesahan dari Kemenkumham. Selanjutnya kami akan persiapan untuk masuk ke P4, peserta pemilu untuk ke KPU," harap Eko.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Tinggi Partai Perkasa, Bonny Z Minang mengutarakan, kehadiran Partai Perkasa akan menjadi salah satu instrumen politik yang fokus pada kepentingan desa. Dia tak memungkiri, keberadaan desa seringkali terpinggirkan, bahkan hanya menjadi objek eksploitasi bagi kepentingan politik tertentu saja.
Karena itu, dia mengutarakan kehadiran Partai Perkasa bisa menjadi alat politik bagi putra putri desa. "Kami bikin partai bukan untuk kami. Membuka ya, sarana untuk putra putri terbaik desa. Dapat duduk di dewan perwakilan rakyat melalui mekanisme Pemilu tentunya harus punya partai kan. Nah partai ini kita memfasilitasi saudara-saudara kita di Desa," cetus Bonny menandaskan.