← Beranda
Anggap Rugikan Negara, KAHMI Uji Materi PP 72/2016
Dhimas GinanjarSelasa, 7 Februari 2017 | 08.10 WIB
KAHMI ambil sikap untuk judicial review PP 72/2016 ke Mahkamah Agung

JawaPos.com – Penolakan terhadap PP 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas mencapai puncaknya. Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) secara resmi mengajukan uji materi aturan itu ke Mahkamah Agung. Sikap itu, disampaikan, Senin (6/2).


Ketua Departemen Ristek Energi dan Sumberdaya Mineral, Majelis Nasional KAHMI Lukman Malanuang mengatakan, terbitnya POP 72/2016 bertentangan dengan beberapa UU. Misalnya, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan keputusan Mahkamah Konstitusi 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013.


’’KAHMI tidak sepakat pelaksanaan inbreng saham tanpa melalui mekanisme APBN dan tanpa persetujuan DPR,’’ tegasnya. Menurut Lukman, tidak adanya proses itu berarti ada pola privatisasi model baru dan upaya untuk mereduksi kewenangan DPR. Padahal, parlemen punya fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.


Lebih lanjut dia menjelaskan, KAHMI berpendapat bahwa transformasi kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas setelah inbreng saham rawan menimbulkan privatisasi. Terutama, di tingkatan anak perusahaan BUMN.


’’Sisa saham yang dahulunya milik negara, tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara. Tapi, cukup dilakukan dengan mekanisme korporasi sehingga berpotensi merugikan negara,’’ urainya. Atas dasar itulah, KAHMI secara resmi mengajukan uji materi ke MA karena berpotensi merugikan keuangan Negara dan berpotensi melahirkan provatisasi model baru. (dim/jpg)

EDITOR: Dhimas Ginanjar