← Beranda
Dosen Pesantren Keluhkan Gaji Rp 500 Ribu, Minta Negara Lebih Serius Biayai Pendidikan Santri
Muhammad RidwanKamis, 25 Juni 2026 | 06.19 WIB
Ilustrasi suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (Hafidz Mubarak/Antara)

 

JawaPos.com – Persoalan pembiayaan pendidikan pesantren kembali mengemuka dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6).

Sidang keenam perkara yang diajukan Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq itu menghadirkan Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) sebagai pihak terkait serta dua ahli pemohon, Fariz Alnizar dan Abdullah Aniq Nawawi.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Asosiasi Ma’had Aly se-Indonesia (AMALI), KH Nur Salikin, menyampaikan dukungan penuh terhadap permohonan uji materi yang diajukan. Menurutnya, ketentuan dalam UU Pesantren saat ini belum memberikan mandat yang cukup tegas kepada negara untuk menanggung dan mendukung pembiayaan pendidikan pesantren.

Ia menilai, frasa yang tercantum dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) masih membuka ruang penafsiran sehingga kewajiban negara dalam mendukung pendidikan pesantren belum terlaksana secara optimal.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir yang lebih imperatif bahwa negara wajib membantu pendidikan pesantren,” kata Nur Salikin di Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/6).

Nur Salikin menjelaskan, berbagai lembaga pendidikan berbasis pesantren, seperti Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, hingga kini masih menghadapi keterbatasan dukungan pembiayaan dari negara. Padahal, keberadaan lembaga-lembaga tersebut telah diakui dalam UU Pesantren.

Selain persoalan pendanaan, ia juga menyoroti sejumlah hambatan yang dihadapi dosen Ma’had Aly. Hingga saat ini, mereka belum memiliki akses terhadap program sertifikasi dosen, belum memperoleh Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), serta belum terintegrasi secara penuh dalam sistem pendidikan tinggi nasional melalui home base yang diakui pemerintah.

Kondisi serupa juga dialami para mahasantri Ma’had Aly. Mereka belum tercatat dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat menikmati berbagai program bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa perguruan tinggi lainnya.

“Anggaran KIP Kuliah yang nilainya mencapai triliunan rupiah tidak dapat diakses oleh mahasantri Ma'had Aly. Ini menunjukkan masih adanya diskriminasi anggaran terhadap pendidikan pesantren,” tegasnya.

Berdasarkan data sistem Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama (Kemenag), lanjutnya, terdapat sekitar 1.548 dosen Ma’had Aly yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Namun hingga kini belum ada satu pun yang memperoleh fasilitas sertifikasi dosen sebagaimana berlaku di perguruan tinggi umum maupun keagamaan lainnya.

Di tengah keterbatasan tersebut, mayoritas dosen Ma’had Aly masih menerima honor yang relatif rendah. Besaran penghasilan mereka berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per bulan, tergantung kemampuan finansial masing-masing pesantren.

Ia pun menyinggung belum terealisasinya Dana Abadi Pesantren yang sebelumnya telah diamanatkan dalam sejumlah regulasi. Organisasi tersebut berharap pemerintah segera menghadirkan skema pendanaan yang lebih pasti guna mendukung keberlanjutan dan peningkatan kualitas pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.

Meski mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap pesantren selama ini, Nur Salikin menilai dukungan yang diberikan masih jauh dari kebutuhan nyata yang dihadapi lembaga pendidikan pesantren.

“Kami berterima kasih atas perhatian negara kepada pesantren. Namun, dukungan tersebut belum proporsional. Pesantren sering diminta berpartisipasi dalam berbagai agenda nasional, tetapi afirmasi, fasilitasi, dan dukungan anggaran yang diterima masih sangat minim,” tutur Nur Salikin.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Kehadiran lembaga tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pesantren sekaligus memperluas akses terhadap berbagai program pengakuan, fasilitasi, dan bantuan negara.

Saat ini terdapat 95 institusi Ma’had Aly yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan, jumlah mahasantri aktif tercatat telah melampaui 22 ribu orang dan terus bertambah setiap tahun.

Karena itu, ia menegaskan bahwa dosen dan mahasantri Ma’had Aly berhak memperoleh perlakuan yang setara dengan sivitas akademika perguruan tinggi lainnya, baik dalam akses bantuan pendidikan, pembiayaan, pengembangan kapasitas, maupun pengakuan akademik.

“Pesantren telah menjadi bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus hadir secara lebih nyata dan proporsional untuk memastikan keberlangsungan serta kemajuan pendidikan pesantren,” pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati