PENGELOLAAN SMA/SMK resmi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mendelegasikan provinsi untuk mengambil alih kewenangan SMA/SMK.
Pemprov Jatim pun sudah bersiap diri dengan formulasi baru sesuai landasan kebijakan nasional dan nawacita pemerintah. Jawa Timur menjadi provinsi yang pertama dalam melaksanakan kebijakan tersebut.
Meski sedang beradaptasi dalam masa transisi kebijakan, Jawa Timur terbukti merupakan provinsi yang paling siap pelaksanaannya. Bahkan, menteri dalam negeri menjadikan Jawa Timur sebagai pilot project.
Saat ditemui di Gedung Negara Grahadi pada 14 Januari, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menjelaskan bahwa UU 23/2014 merupakan upaya negara untuk mengurangi disparitas di tiap kabupaten/kota pada jenjang SMA/SMK.
Dengan demikian, segi manajemennya harus naik satu tingkat dari kabupaten/kota ke provinsi. Pemerintah provinsi memastikan tidak akan terjadi penurunan kualitas pendidikan.
Bahkan, gubernur telah melantik 31 pejabat cabang dinas di seluruh kabupaten dan kota. Fungsinya, untuk memfasilitasi SMA/SMK serta pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) di daerah.
’’Rentang kendali lebih dekat, komunikasi lebih efektif,” ujar Soekarwo. Menurutnya, cabang dinas akan melakukan monitoring dan report namun decision maker tetap dinas pendidikan provinsi.
Informasi tentang bangunan sekolah yang rusak karena bencana misalnya akan lebih cepat sampai ke provinsi, sehingga anggaran perbaikan bisa segera dialokasikan. Temasuk guru naik pangkat.
Tidak perlu jauh-jauh ke provinsi, cukup hubungan dengan cabang dinas. Pihak pemprov optimistis bahwa UU 23/2014 akan memberi dampak positif jika dikelola dengan benar.
Masyarakat tidak perlu panik menanggapi pelaksanaan alih kelola SMA/SMK. ’’Mengenai siswa miskin sudah selesai di pemprov. Nanti SPP pun tidak ditarik. Jadi, siswa miskin sudah dijamin oleh pemerintah provinsi,” tegasnya.
Sejak 2008, Pemprov Jatim memiliki program Bantuan Kepada Siswa Miskin (BKSM) yang dianggarkan 50 persen dari pusat, 30 persen provinsi, dan 20 persen daerah.
’’Tahun ini alokasinya sebesar Rp 47 miliar. Angka BKSM terus turun mengikuti jumlah siswa miskin Jawa Timur yang terus berkurang,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman.
Masyarakat juga tidak perlu cemas akan ada peningkatan angka putus sekolah. Selain menggratiskan siswa miskin, data menunjukkan bahwa angka partisipasi kasar (APK) Jawa Timur naik dari 78 persen ke 82 persen untuk SMA/SMK.
’’Angka putus sekolahnya sangat minim sekali. APKnya di atas rata-rata nasional,” papar Saiful. Saat ini, kepastian peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang menyatakan bahwa kabupaten/kota bisa terlibat membiayai pendidikan menengah menjadi sangat dinanti berbagai pihak.
Ada dua jalur yang ditawarkan oleh pemerintah. Pertama, alokasi dana dari kabupaten/kota disalurkan ke sekolah melalui provinsi atau pilihan kedua yakni tanpa perlu melewati provinsi.
’’Saya pilih yang dari kabupaten/kota ke sekolah, kemudian disalurkan ke siswa. DPRD setempat bisa mengawasi anggaran yang diberikan ke sekolah. Tinggal dinas nanti memeriksa data siswa by name by address,” jelas Soekarwo.
Selain siswa, kesejahteraan guru turut mendapatkan atensi tinggi dari pihak provinsi. Dinas Pendidikan Jawa Timur menginstruksikan pemberian gaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota.
Sebanyak 34 ribu guru PNS di Jatim juga sudah menerima gaji dari provinsi awal Januari lalu. ’’Pembayaran sesuai UMK dengan standar 24 jam sehingga yang mengajar 24 jam dalam seminggu upahnya beda dengan yang hanya tujuh jam,” tegas Saiful.
Demikian juga dengan tunjangan profesi pendidik (TPP) tetap dijamin pemprov. Harapannya, tunjangan itu mampu memberi dampak linier pada kualitas pendidikan di Jawa Timur.
Lebih lanjut, pria yang menjabat selama dua periode sebagai Kadindik Jatim ini kembali mengingatkan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Pendanaanya menjadi tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Hal ini berangkat dari UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Amanah negara pada provinsi itu juga disiasati Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk mengurangi disparitas.
Semua sekolah di kota dan kabupaten mendapat perhatian yang sama, hak yang sama atas pendidikan yang berkualitas. (nad/xav)