← Beranda
Heboh Deklarasi #2019GantiPresiden, KPU: Itu di Luar Regulasi
Ilham SafutraSelasa, 28 Agustus 2018 | 20.56 WIB
Aksi deklarasi #2019gantipresiden dan aksi Tetap Jokowi 2019 di Makassar

JawaPos.com - Beberapa hari terakhir tanah air dihebohkan dengan aksi tanda pagar (tagar) untuk pasangan calon presiden tertentu. Tagar tersebut yakni #2019GantiPresiden maupun #2109jokowiduaperiode dan tagar sejenis lainnya.


Akan tetapi aksi tersebut atau dukungan tersebut tidak diatur dalam peraturan kepemiluan. Baik dalam UU Pemilu maupun peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Karena itu, aktivitas tersebut tidak dapat disentuh dengan regulasi pemilu. KPU selaku penyelenggara pemilu hanya mengimbau masyarakat lebih dewasa dalam berpolitik.


Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan tidak bisa berbuat banyak atas kegiatan politik di luar masa kampanye. Termasuk deklarasi dari kedua kubu, baik tagar tentang ganti presiden maupun dua periode. "Itu sesuatu di luar regulasi yang dibuat KPU," ujarnya saat ditemui di kantor KPU kemarin (27/8).


Meski ada kaitannya dengan Pilpres 2019, lanjut Wahyu, tetap saja regulasi mengatur masa kampanye dimulai 23 September mendatang. Di luar itu, ada aturan hukum lain yang mengikat karena kegiatan tersebut berkaitan dengan pengumpulan massa. Saat itulah kepolisian yang memiliki wewenang. Bagi KPU, deklarasi ganti presiden atau dua periode sama saja. Peserta deklarasi harus mematuhi aturan. Khususnya tentang ketenteraman dan ketertiban di masyarakat.


Sebagai gambaran, lanjut Wahyu, saat masa kampanye pun, pengumpulan massa tidak boleh dilakukan seenaknya. Kegiatan pengumpulan massa dalam kampanye rapat umum, misalnya, meskipun sudah terjadwal, tetap wajib mendapatkan izin kepolisian. "Karena Polri dapat merekomendasikan pembatalan kegiatan kampanye jika berpotensi menimbulkan gangguan keamanan," ucapnya.


Pada saat bersamaan, KPU meminta masyarakat lebih dewasa dalam menyikapi perbedaan pandangan politik. "Kita tidak bisa berpura-pura bahwa tidak ada perbedaan politik yang tajam," tutur dia.


Sebaliknya, perbedaan itu harus disikapi dengan damai dan wajar. Selama mematuhi prosedur yang ada, kegiatan politik tersebut tidak perlu menjadi persoalan. Itu merupakan bagian kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi. Tidak mungkin direpresi.


Senada, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, kegiatan-kegiatan berbau tagar politik tersebut belum masuk ranah kampanye. "Belum menjadi ranah Bawaslu karena capres itu sendiri belum ada," ujarnya saat ditemui di kantor Bawaslu kemarin.


Menurut Fritz, Bawaslu selalu berpandangan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berbicara. Namun, tentu kebebasan berbicara itu tetap harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.


"Tidak boleh ada intimidasi atau persekusi selama ini dilakukan," lanjut Fritz. Namun, polisi juga berwenang menentukan mana lokasi yang diperbolehkan untuk berkumpul. Maka, ada prosedur yang harus dilalui.


Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto meminta semua pihak menahan diri dalam menyikapi kekisruhan aktivitas bertagar politik. "Untuk melakukan langkah-langkah persiapan pemilu sesuai aturan," katanya kemarin.


Wiranto mengakui, setiap kali akan digelar pemilu, tensi politik memang selalu naik. Untuk itu, dia meminta semua pihak menahan diri agar tidak sampai melampaui batas. "Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat, terutama politisi, bisa menahan diri untuk tidak membuat suasana menjadi terlalu panas," imbuh mantan Menhankam/Pangab tersebut.


Sebab, kata Wiranto, tensi politik yang terlalu panas tidak baik untuk masyarakat. "Hangat nggak apa-apa. Hangat, tapi dengan gembira. Harus dengan cara-cara yang elegan, yang bermartabat," pesan dia.


Masyarakat Indonesia, ujar Wiranto, punya kultur yang baik. Dia yakin betul mereka enggan ribut karena persoalan sepele. "Kita tidak perlu melakukan satu langkah yang ekstrem hanya karena masalah istilah," tuturnya.


Apalagi sampai saling fitnah atau balas ujaran kebencian. "Jangan sampai kita masuk ke wilayah itu," tambah pejabat asal Jogjakarta tersebut.


Ketua Setara Institute Hendardi menjelaskan, kegiatan bertagar politik merupakan aspirasi politik. Tujuannya ialah memengaruhi pilihan warga negara dalam kontestasi pilpres. "Aspirasi semacam itu biasa saja dan haknya dijamin Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.


Namun, kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak yang bisa ditunda pemenuhannya atau derogable rights. Karena itu, tindakan aparat keamanan yang melarang acara tersebut dapat dibenarkan. "Jika betul terdapat alasan objektif seperti instabilitas keamanan dan pelanggaran hukum," imbuhnya.


Polisi, lanjut Hendardi, berwenang membubarkan suatu kegiatan. Tapi, alasan pembatalan itu harus disampaikan kepada setiap warga negara dan kelompok yang hendak menyelenggarakan kegiatan. "Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan menghindari kegaduhan dengan memiliki diksi kampanye yang tidak memperkuat kebencian terhadap pasangan calon lain. Seharusnya ini merupakan kontestasi gagasan," tuturnya.


Sementara itu, Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku belum bisa berkomentar banyak tentang masalah pemulangan Neno Warisman saat akan menghadiri kegiatan di Riau. "Belum, besok saja ya. Yang lain boleh," ujarnya saat ditemui di kantor Divhumas Polri kemarin.


Terpisah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, aksi #2019GantiPresiden merupakan gerakan inkonstitusional. Kata dia, presiden merupakan lambang negara. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan mendapat legitimasi yang kuat untuk memimpin selama lima tahun. "Terlalu awal meminta ganti presiden itu tindakan yang inkonstitusional," tukas dia kemarin. 

EDITOR: Ilham Safutra