JawaPos.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar dokumen wajib bagi pengendara. Setiap golongan SIM memiliki peruntukan berbeda sesuai jenis, kapasitas, bobot, dan karakter kendaraan yang dikemudikan.
Karena itu, pengendara mobil maupun sepeda motor perlu mengetahui pembagian golongan SIM di Indonesia agar tidak salah menggunakan SIM saat berkendara.
Aturan mengenai penggolongan SIM mengacu pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Korlantas Polri juga kembali menjelaskan aturan SIM berjenjang pada 2026.
Kenapa SIM Dibuat Berjenjang?
Penggolongan SIM bukan sekadar membedakan jenis kendaraan. Sistem tersebut dirancang untuk menyesuaikan kompetensi pengemudi dengan karakter kendaraan.
Motor berkapasitas besar membutuhkan kemampuan pengendalian yang berbeda dari motor kecil. Begitu pula mengemudikan truk atau kendaraan berat membutuhkan pengalaman, kemampuan mengendalikan kendaraan, serta pemahaman terhadap blind spot, momentum, dan jarak pengereman yang lebih baik.
Karena itu, beberapa golongan SIM memiliki sistem peningkatan secara bertahap. Korlantas menyebut SIM A dapat ditingkatkan ke SIM A Umum atau B I, sedangkan SIM C dapat ditingkatkan ke SIM CI dan kemudian CII sesuai persyaratan.
Pembagian Golongan SIM di Indonesia
Secara umum, golongan SIM terdiri dari SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. Beberapa golongan tersebut kemudian memiliki kategori turunan.
1. SIM A
SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor perseorangan dengan berat kendaraan tertentu sesuai ketentuan, termasuk mobil penumpang dan mobil barang.
SIM A menjadi golongan yang paling umum digunakan pemilik mobil pribadi.
Usia minimal: 17 tahun.
Selain SIM A perseorangan, terdapat SIM A Umum yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam kategori yang ditentukan regulasi.
2. SIM B I dan B I Umum
SIM B I diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.
Golongan ini umumnya berkaitan dengan kendaraan berukuran besar yang membutuhkan kompetensi lebih tinggi dibandingkan mobil penumpang biasa.
Sementara SIM B I Umum digunakan untuk kendaraan bermotor umum sesuai kategori yang diatur dalam regulasi.
Untuk mendapatkan SIM B I, pemohon juga harus memenuhi persyaratan pengalaman mengemudi. Korlantas menyebut pemegang SIM A atau SIM A Umum harus memilikinya selama minimal 12 bulan sebelum mengajukan peningkatan ke SIM B I.
Usia minimal SIM B I: 20 tahun.
3. SIM B II dan B II Umum
SIM B II ditujukan bagi pengemudi kendaraan bermotor perseorangan yang menggunakan kendaraan penarik, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, maupun kendaraan tertentu yang memiliki karakteristik khusus.
Sementara SIM B II Umum digunakan untuk kendaraan bermotor umum dalam kategori tersebut. SIM B II memiliki persyaratan lebih tinggi karena kendaraan yang dikemudikan mempunyai dimensi, bobot, dan karakter pengendalian yang lebih kompleks.
Untuk peningkatan golongan, pemegang SIM B I atau SIM B I Umum harus memiliki SIM tersebut selama minimal 12 bulan.
4. SIM C
Bagi pengendara sepeda motor, SIM C juga memiliki pembagian berdasarkan kapasitas mesin. SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai 250 cc. Usia minimal: 17 tahun.
5. SIM CI
SIM CI berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. Golongan ini juga mencakup kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik sesuai ketentuan. Untuk peningkatan dari SIM C ke SIM CI, terdapat persyaratan pengalaman kepemilikan SIM sesuai aturan yang berlaku. Usia minimal: 18 tahun.
6. SIM CII
SIM CII diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. Golongan ini ditujukan untuk kendaraan roda dua berkapasitas besar, termasuk kategori motor gede atau moge. Usia minimal: 19 tahun.
Korlantas menerapkan sistem berjenjang pada SIM C. Artinya, pengendara tidak serta-merta dapat langsung naik ke golongan tertinggi tanpa memenuhi persyaratan pengalaman pada golongan sebelumnya.
7. SIM D dan D I
SIM D diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas.
Sementara SIM D I merupakan golongan lanjutan untuk kendaraan yang sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan bagi penyandang disabilitas.
Usia minimal: 17 tahun.