JawaPos.com - Pemerintah Indonesia menerapkan mandatori bahan bakar campuran etanol 5% (E5) mulai Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tahap awal transisi energi bersih untuk menekan ketergantungan impor BBM fosil.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyampaikan bahwa penerapan wajib bahan bakar E5 yang direncanakan mulai Juli 2026 baru akan dilakukan secara terbatas di beberapa daerah.
Kebijakan tersebut belum diterapkan secara nasional karena pasokan bahan baku etanol masih terbatas.
Adapun wilayah yang akan menjadi lokasi awal implementasi mandatori E5 mencakup Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Kesiapan Produk Honda
PT Honda Prospect Motor (HPM) merespons rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menerapkan kebijakan wajib penggunaan bahan bakar campuran etanol lima persen atau E5 pada kendaraan mulai Juli 2026 di sejumlah wilayah Indonesia.
Yusak Billy, Direktur Sales & Marketing PT HPM mengisyaratkan konsumen untuk tidak khawatir. Sebab, seluruh produk Honda bisa menggunakan bahan bakar yang diberlakukan pemerintah saat ini.
“Seluruh produk Honda yang dipasarkan di Indonesia dapat menggunakan bahan bakar yang berlaku saat ini, termasuk rencana penggunaan bahan bakar dengan campuran etanol E5,” kata Yusak saat dihubungi JawaPos.com, Senin (25/5).
Terkait penerapan yang akan dimulai pada Juli 2026, Yusak menegaskan akan terus mempelajari dan menyesuaikan dengan regulasi yang diinginkan pemerintah melalui Kementerian ESDM.
“Terkait pengembangan ketentuan bahan bakar ke depannya, kami akan terus mempelajari detail regulasinya dan menyesuaikan dengan arahan pemerintah,” tukasnya.
Kesiapan Produk Toyota
PT Toyota-Astra Motor (TAM) memberikan tanggapannya terkait keinginan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan mewajibkan penggunaan bensin dengan campuran etanol sebesar lima persen atau mandatori E5 pada kendaraan mulai Juli 2026 di beberapa lokasi.
Philardi Ogi, Head of Public Relation PT TAM, menjelaskan, bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemanfaatan sumber energi terbarukan.
“Kami melihat kebijakan ini merupakan salah satu bentuk implementasi komitmen pemerintah menuju carbon neutrality,” kata Ogi saat dihubungi JawaPos.com, Senin (25/5).
Dia mengungkapkan bahwa seluruh kendaraan Toyota yang dijual saat ini sudah kompatibel dengan bahan bakar dengan campuran Ethanol hingga 10 persen atau E10 tanpa memerlukan penyesuaian pada kendaraan. Alhasil, para pelanggan dimintanya untuk tidak khawatir.
“Sehingga kustomer tidak perlu khawatir akan kompatibilitas mesin kendaraan mereka menggunakan bahan bakar Bioethanol,” tukasnya.
Kesiapan Pemerintah Belum Mencakup Semua Wilayah
Melalui Kementerian ESDM diumumkan bahwa kewajiban penggunaan E5 pada Juli 2026 hanya berlaku di sejumlah titik, sebab terdapat keterbatasan pasokan bahan baku etanol.
Titik berlakunya mandatori E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta agar bahan baku untuk campuran E5 sepenuhnya berasal dari produksi dalam negeri tanpa mengandalkan impor.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar negeri.
“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya dikutip dari Antara, Minggu (24/5).
Saat ini, total kapasitas produksi bioetanol dari tiga perusahaan yang telah teridentifikasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 26 ribu kiloliter (KL).