JawaPos.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia memberikan respons cepat terkait aspirasi masyarakat mengenai penggunaan strobo dan sirine yang sempat viral di media sosial.
Polemik ini mencuat karena banyak kendaraan pribadi maupun instansi non-berwenang menggunakan perlengkapan tersebut sehingga menimbulkan keresahan di jalan raya.
Dalam beberapa waktu terakhir, warganet ramai membicarakan maraknya penggunaan lampu strobo dan sirine oleh kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori prioritas.
Ketidaknyamanan masyarakat yang terganggu dengan suara sirine dan kilatan lampu strobo itu, kini sedang viral di media sosial, dengan gerakan bertanda pagar atau tagar "Stop tut, tut, wuk, wuk".
Kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara lain karena menimbulkan kebingungan di jalan.
Terkait hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa pihaknya mendengar aspirasi masyarakat dan akan mengambil langkah tegas sekaligus solutif.
Bahkan langsung merespons dengan membekukan penggunaan sirine dan lampu strobo bagi anggota Satlantas yang bertugas mengawal kendaraan pejabat, kecuali untuk kepentingan-kepentingan khusus yang memang mendesak.
Sesuai PP No 43 Tahun 1993, Pasal 65, ayat 1, disebutkan ada beberapa pihak yang wajib didahulukan atau diprioritaskan saat di jalan, yakni kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Selain itu juga kendaraan kepala negara (presiden dan wakil presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat, dan kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Kata Pakar Keselamatan
Bahkan Jusri Pulubuhu sebagai Training Director sekaligus Founder dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menanggapi sebagai seorang pakar safety. Menurutnya fenomena STOP TOT..TOT TOT ..WUK WUK saat ini merupakan sebuah respon sosial yang cukup wajar mengingat kondisi lalu lintas di Indonesia yang padat dan kompleks (Rasio Jumlah Kendaran vs Panjang Jalan, Pemahaman yang kurang, Kondisi Infrastruktur, Dll).
Namun ada beberapa sudut pandang yang bisa diangkat yang pertama adalah aspek keselamatan, karena lampu strobo yang terlalu terang dan sirine keras bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain. Selain itu representasi intimidasi dan menyebabkan kecemasan/kepanikan/stress mendadak sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan.
Hal ini akan membahayakan pengguna jalan yang sensitif terhadap cahaya atau suara (misalnya pengidap epilepsi). Gerakan ini menekankan bahwa keselamatan bersama lebih penting daripada privilege sebagian pengguna jalan.
Dalam sudut pandang kedua adalah aspek hukum dan keadilan karena aturan resmi sebenarnya sudah jelas: Strobo dan sirine hanya boleh dipasang dan digunakan oleh kendaraan tertentu (ambulans, pemadam kebakaran, polisi, dan kendaraan dinas tertentu).
Banyak kasus penyalahgunaan oleh kendaraan pribadi atau pejabat yang tidak dalam keadaan darurat. Masyarakat merasa aturan ini sering dilanggar, sehingga gerakan ini menjadi bentuk kontrol sosial terhadap ketidakadilan.
Sudut pandang ketiga adalah aspek Sosial dan Psikologis dimana strobo dan sirine bisa menjadi simbol “kesewenangan/arogansi/privilege” di jalan. Akan timbul rasa terganggu, tidak dihargai, bahkan marah saat masyarakat harus minggir tanpa alasan jelas.
"Gerakan ini mencerminkan keinginan masyarakat untuk lalu lintas yang lebih setara dan tertib," ujarnya.
Sudut pandang keempat adalah tantangan dan Catatan. Perlu pemisahan jelas antara penyalahgunaan dan penggunaan yang sah. Jangan sampai gerakan ini justru menyulitkan ambulans atau kendaraan darurat yang memang berfungsi menyelamatkan nyawa.
"Perlu edukasi dan penegakan hukum konsisten dari aparat menjadi kunci agar gerakan ini tidak sekadar menjadi wacana di media sosial," kata Jefri.
Stake holder pada kelompok tertentu diantaranya Menteri, Gubernur, Bupati, Camat, Kelurahan. Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kapolsek, Panglima dst. Guru, Orang tua, CEO perusahan, Ketua Komunitas, Organda, dll yang mewakili pimpinan dari masing-masing stake holder jalan raya harus ikut bertanggung jawab pada aspek edukasi dan control di lingkaran internal mereka.
Gerakan ini merefleksikan aspirasi masyarakat untuk lalu lintas yang tertib, adil, dan aman. Namun, penting dibedakan antara penyalahgunaan dan pemakaian sah. Solusi terbaik adalah edukasi publik + penegakan hukum tegas, bukan meniadakan fungsi sirine/strobo darurat.
"Jadi, gerakan Stop Strobo dan Sirine di Jalan pada dasarnya adalah seruan untuk tertib, adil, dan aman di jalan raya. Namun, penting juga agar masyarakat tetap mendukung penggunaan sirine dan strobo yang sah untuk kepentingan darurat," pungkasnya.