JawaPos.com - Pernyataan Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan mengenai oksigen dari hutan Indonesia menjadi polemik yang memicu perdebatan di kawasan Asia Tenggara.
”Kita bukan hanya mengirim asap, tapi kalau asapnya enggak ada, kita mengirim oksigen. Oksigen Singapura dan Malaysia itu kan datang dari hutan-hutan kita,” kata Syahganda.
Pernyataan itu menuai beragam tanggapan, termasuk perdebatan mengenai sumber oksigen dan kontribusi hutan terhadap udara yang dihirup masyarakat.
Baca Juga: Siang Hari Terasa Lebih Panas? BMKG Ungkap Awan Minim Bikin Radiasi Matahari Maksimal
Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah Badan Komunikasi (Bakom) Ulta Levenia menegaskan, pesan utama pernyataan tersebut adalah pentingnya menjaga alam dan menyadari kontribusi hutan Indonesia terhadap keseimbangan lingkungan.
”Namun, yang perlu menjadi perhatian adalah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kerusakan ekosistem, serta dampak kabut asap lintas negara,” papar Ulta Levenia.
Ulta menyampaikan, pernyataan Syahganda merupakan pengingat agar masyarakat tidak kehilangan fokus pada kewajiban menjaga alam.
Baca Juga: Sestama BNPB Tinggalkan Gedung KPK Tanpa Kenakan Rompi Oranye, Tidak Jadi Tersangka?
”Di tengah sorotan terhadap karhutla di Kalimantan, pesan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah nyata, mulai dari pemadaman api hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar,” tegas Ulta Rabu (14/10).
Menrut dia, hutan tropis Indonesia memiliki fungsi ekologis penting, termasuk menyerap karbon, menjaga siklus air, dan melindungi keanekaragaman hayati.
”Kerusakannya berpotensi menimbulkan dampak yang melampaui batas negara, terutama ketika kebakaran menghasilkan kabut asap yang mengganggu kesehatan,” terang Ulta.
Dia menyampaikan, Malaysia dan Singapura juga dapat merasakan dampak kabut asap lintas batas. Karena itu, perlindungan hutan Indonesia turut berkaitan dengan kepentingan lingkungan dan kesehatan masyarakat di kawasan Asia Tenggara.
”Cuaca kering dan fenomena El Nino dapat meningkatkan risiko karhutla. Namun, faktor alam tidak boleh menutup kemungkinan adanya pembakaran yang disengaja atau pelanggaran dalam pengelolaan lahan,” beber Ulta.
Usut Dugaan Pelanggaran
Ulata menyampaikan, terdapat 52 perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla dan perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan penyelidikan yang transparan.
Baca Juga: Wamendes Klaim Para Kades Dukung Kopdes Merah Putih Meski Cicilan Pakai Dana Desa
Status dugaan tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut telah bersalah.
”Apabila terbukti melakukan pembakaran atau melanggar hukum, perusahaan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Sanksi, hingga pencabutan izin, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum,” tandas Ulta Levenia.
Dia menambahkan, penanganan karhutla tidak cukup dengan memadamkan api tapi juga memperkuat pengawasan, mengevaluasi perizinan, memulihkan lahan terdampak, serta mencegah kebakaran berulang.
Baca Juga: Gibran Jadikan Kritik Celios Bahan Evaluasi, Zaki Iskandar: Tidak Mencerminkan Realitas di Lapangan
Komitmen Harus Terbukti
Ulta turut menyoroti kecintaan Presiden Prabowo Subianto terhadap tumbuhan dan satwa. Dia meyakini Presiden memiliki keprihatinan terhadap kerusakan hutan akibat kebakaran.
”Saya yakin, hati pak Prabowo pun perih ketika melihat kebakaran hutan ini. Sehingga tidak mungkin peristiwa ini dibiarkan sengaja ataupun diatasi dengan lambat,” ungkap Ulta.
Namun, lanjut dia, komitmen perlindungan lingkungan perlu diukur melalui hasil yang nyata, seperti penurunan kejadian karhutla, penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti bersalah, dan pemulihan ekosistem.
Baca Juga: 29.000 Kopdes Merah Putih Siap Beroperasi, 8.000 Bakal Dimonitoring Serentak 15 Oktober
”Transparansi penanganan kasus juga penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penyelidikan dan langkah pemerintah dalam mencegah kerusakan hutan,” imbuh Ulta.
Jaga Hutan Bersama
Polemik oksigen Indonesia semestinya menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran lingkungan, bukan sekadar perdebatan di media sosial.
”Hutan merupakan aset ekologis yang manfaatnya dirasakan lintas generasi dan lintas negara,” ucap Ulta.
Menurut dia, Indonesia perlu terus memperkuat upaya perlindungan hutan sekaligus membangun kerja sama regional untuk menghadapi dampak kabut asap.
Baca Juga: Kualitas Udara di 12 Wilayah Terdampak Karhutla Masuk Kategori Berbahaya, Terbanyak di Kalteng
Dia juga menyampaikan kepada masyarakat yang terdampak di Kalimantan maupun negara tetangga, keselamatan dan kesehatan harus menjadi prioritas.
”Pray for Kalimantan. Menjaga hutan bukan hanya tentang membela pernyataan atau meredam polemik, melainkan memastikan api dipadamkan, kerusakan dipulihkan, dan setiap pelanggaran yang terbukti ditindak sesuai hukum,” tandas Ulta.